BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Regulasi untuk Penerapan Layanan Syariah
Yunike Purnama - Jumat, 07 Juli 2023 08:10JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani belum lama ini manyatakan bahwa akan mempeluas layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan prinsip syariah. Saat ini, layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan masih terbatas di Provinsi Aceh saja.
Terkait hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan tengah melakukan komunikasi intens melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang merupakan komite yang diketuai langsung Oleh Presiden Joko Widodo.
"Seperti terkait beberapa kebutuhan regulasi dan evaluasi untuk implementasi layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan secara Nasional," terang manajemen BPJS Ketenagakerjaan dikutip Jumat, 7 Juli 2023.
Dalam kesempatan tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, sampai saat ini memang belum ada unit atau entitas khusus dalam penerapan layanan syariah di Provinsi Aceh tersebut.
- Pemerintah Kerjaan Belanda Kembalikan 472 Benda Bersejarah ke Indonesia
- Turun Rp 5 Ribu, Cek Harga Emas Antam di Pegadaian Jumat, 7 Juli 2023
- Gubernur Bank Indonesia Melantik 15 Pejabat Baru
Sehingga implementasinya hanya berupa Layanan syariah dalam entitas BPJS Ketenagakerjaan. Namun semua akad, pencatatan dan operasionalnya dilakukan secara terpisah yang khusus syariah.
Dalam hal ini, ada perbedaan layanan konvensional dan syariah secara aspek hukum, layanan eksisting menggunakan peraturan perundangan dan peraturan di bawahnya.
Sedangkan layanan syariah, selain berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, ditambahkan ketentuan syariah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI (mengenai keabsahan praktik syariah).
Dari aspek proses bisnis, layanan syariah tidak ada perubahan dari layanan eksisting karena secara substantif terdapat pemisahan dana perusahaan dengan dana peserta dan adanya prinsip gotong royong dalam Dana Jaminan Sosial.
"Selain itu, aspek investasi layanan eksisting saat ini sudah menempatkan sebagian investasinya pada instrumen syariah. Sedangkan layanan syariah menginvestasikan dana investasi 100% pada portofolio syariah,"ujarnya.
"Dari sisi layanan eksisting, informasi hak dan kewajiban antara BPJamsostek dengan peserta terbatas. Sedangkan pada layanan syariah hak dan kewajiban antar pihak dijelaskan pada awal pendaftaran dan tertuang dalam akad," pungkasnya.