Penulis:Eva Pardiana
Editor:Eva Pardiana
BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik menyebut tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan berlalu lintas.
“Dengan berhasilnya penangkapan pelaku pembuat SIM palsu di wilayah kami, ini merupakan bukti komitmen Polda Lampung dalam memberantas kejahatan di bidang administrasi kependudukan,” ungkap Umi pada Selasa (19/3/2024).
Polda Lampung juga mengimbau masyarakat yang ingin membuat SIM, agar datang langsung ke Satpas Polres di masing-masing wilayah dan tidak melalui perantara atau calo.
Lebih lanjut, Umi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya praktik pembuatan SIM palsu atau tindak kriminal lainnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah berhasil menangkap dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka pembuat SIM palsu, Senin (18/3/2024).
Para pelaku yang berhasil diringkus yaitu FP (27), DP (30), MA (26), dan AA (23). Mereka ditangkap pada Jumat (1/3/2024) di kediaman masing-masing.
Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara mempromosikan pembuatan SIM palsu melalui media sosial Facebook.
SIM palsu yang berhasil dicetak oleh pelaku dihargai sebesar Rp450 ribu untuk setiap pembuatan satu SIM.
Bahkan diakui oleh pelaku SIM palsu yang berhasil mereka cetak kemiripannya mencapai 90 persen. Hal yang membedakan yaitu pada bagian hologramnya.
Para pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun. (*)