Walikota Bandar Lampung Serahkan 18 Sertifikat Tanah Gratis untuk Warga Tidak Mampu

2024-02-02T21:34:04.000Z

Penulis:Eva Pardiana

sertifikat tahsin.jpg
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, melaksanakan seremoni penyerahan 18 sertifikat tanah secara cuma-cuma kepada warga yang berada dalam kategori tidak mampu di ruang kerja Walikota Pada Jumat (2/2/2024).

BANDAR LAMPUNG – Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, melaksanakan seremoni penyerahan 18 sertifikat tanah secara cuma-cuma kepada warga yang berada dalam kategori tidak mampu di ruang kerja Walikota Pada Jumat (2/2/2024).

Seremoni ini merupakan bagian dari proyek operasi nasional agraria (prona) Kementerian ATR/BPN, yang bertujuan mendukung legalisasi administrasi pertanahan, mencakup ajudikasi, pendaftaran tanah, hingga penerbitan sertifikat.

Dari 25 permohonan sertifikasi, hanya 18 yang memenuhi syarat, dengan proses pengajuan dimulai sejak tahun 2021. Eva menjelaskan bahwa beberapa sertifikasi belum dapat diproses karena ketidaksesuaian dengan persyaratan.

"Ini adalah hasil terbit dari 25 permohonan sertifikasi yang diajukan, sedangkan sisanya tidak dapat diproses karena tidak memenuhi kriteria," ungkap Eva usai menyerahkan sertifikat kepada warga.

Pemkot memiliki rencana untuk mengajukan 50 sampai 100 sertifikat tanah secara gratis kepada warga tidak mampu di Kota Bandar Lampung, dengan harapan membantu masyarakat yang mengalami kendala biaya terkait kepemilikan tanah.

Eva menegaskan bahwa proses pengurusan sertifikat tanah dapat dilakukan secara gratis, asalkan pemohon memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk kepemilikan tanah pribadi dengan luas maksimal 300 meter persegi.

Dia juga mengajak aparatur desa untuk memberikan sosialisasi aktif kepada masyarakat mengenai program Prona Kementerian ATR/BPN, dengan harapan lebih banyak warga memanfaatkan program ini secara maksimal. (*)