Ramadan
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan monitoring dan Sidak di sejumlah tempat hiburan malam Kota Bandarlampung selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H pada Jumat (24/3/2023).
Monitoring tempat hiburan malam oleh tim gabungan Pemerintah Kota Bandar Lampung dilakukan di 20 tempat hiburan malam.
Kegiatan ini dipimpin oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Bandar Lampung, Tole Dailami.
Dikatakan Tole Dailami, bahwa Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor 800/519/III.2023 perihal menghormati bulan suci Ramadhan mewajibkan seluruh tempat hiburan malam di kota tersebut seperti karaoke, bar, pub, panti pijat dan sejenisnya tutup pada bulan puasa.
“Hasil pemantauan ataupun inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan, tempat hiburan yang didatangi oleh tim Pemkot Bandarlampung, semuanya telah menutup kegiatannya,” terangnya.
“Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap atas penutupan sementara usaha tempat hiburan malam di kota ini, tidak terjadi dampak yang signifikan terhadap para pekerja,” pungkasnya.(*)