Wah ! Ternyata Peruri Tidak Hanya Produksi Uang Rupiah

2020-03-07T12:57:43.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Kepala Departemen Persiapan Cetak Uang RI Marta Hendra W didampingi Kepala KPW BI Budiharto Setyawan
Kepala Departemen Persiapan Cetak Uang RI Marta Hendra W didampingi Kepala KPW BI Budiharto Setyawan
Kabarsiger.com, Jawa Barat - Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) dalam proses produksinya ternyata tidak hanya uang Rupiah. 
Dilansir dari Kemenlu, setelah penandatanganan kontrak Bank Sentral de la Reserva del Peru (BCRP) pada awal Februari 2020 lalu Peruri resmi cetak uang kertas negara Peru.
 
Kepala Departemen Persiapan Cetak Uang RI Marta Hendra W memaparkan, Perum Peruri ditetapkan sebagai pemenang lelang pencetakan uang kertas Peru oleh panitia lelang BCRP pada Desember 2019 lalu untuk mencetak tiga jenis pecahan mata uang, yaitu 10 soles, 20 soles, dan 50 soles yang akan diluncurkan pada 28 Juli 2021.
 
Dalam proses lelangnya, Peruri bersaing dengan perusahaan dari Perancis, Inggris, Jerman, Rusia dan Polandia.
 
Marta melanjutkan, selain cetak uang kertas negara Peru. Banyak dari masyarakat belum mengetahui kalau Peruri juga mencetak produk lain. 
 
"Seperti kalau di dalam negeri ada perangko materai, pita cukai, Ijazah untuk UI, UNPAD, ITB, Paspor dan Sertifikat tanah,"jelas Marta saat menerima kunjungan wartawan bersama tim Bank Indonesia KpW Lampung di Kantor Peruri Karawang, Jumat (6/2/2020).
 
Sedangkan untuk produk luar negeri yang diproduksi Peruri antara lain seperti paspor Srilangka. 
 
Tetapi secara keseluruhan produksi paling dominan adalah tetap produksi mata uang rupiah. Karena hal ini sudah diamanatkan sesuai UU tugas Peruri.
 
Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 14 dinyatakan bahwa pencetakan rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan pencetakan tersebut dilaksanakan di dalam negeri dengan menunjuk Badan Usaha MiIik Negara (BUMN).

Hal tersebut diperkuat dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2006 tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) dengan penugasan mencetak uang Rupiah/NKRI, pita cukai, dokumen keimigrasian, materai dan buku pertanahan.(*)