Waduh! SYL Disebut Pungli Bawahan Untuk Bayar Cicilan Alphard

2023-10-12T11:31:09.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka pada Rabu, 11 Oktober 2023. SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pejabat lainnya dari Kementerian Pertanian (Kementan). KPK turut membeberkan konstruksi perkara yang dilakukan oleh tersangka dalam kasus tersebut.

Dari konstruksi perkara terungkap SYL membuat kebijakan personal untuk mengambil pungutan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya. 

SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH, untuk melakukan penarikan sejumlah uang dari unit Eselon I dan Eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam keterangan pers, dipantau secara daring melalui saluran Youtube KPK, Rabu 11 Oktober 2023 malam.

KS (Kasdi Subagyono) merupakan Sekjen Kementan dan MH (Muhammad Hatta) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian. Sumber uang yang dipakai dalam perbuatan tercela itu berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up (menaikkan harga), termasuk permintaan uang para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan. 

“SYL bersama KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup Eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing Eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL, berkisar US$4.000 (setara Rp62.800.000) hingga US$10.000 (setara Rp157.000.000),” kata Johanis Tanak.

Uang senilai itu diterima dalam bentuk pecahan mata uang asing oleh SYL rutin setiap bulannya melalui tangan kanannya yaitu KS dan MH. Uang tersebut digunakan SYL untuk mencicil pembelian Mobil Alphard dan cicilan kartu kredit di mana KS dan MH juga mengetahui hal tersebut. 

“Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama KS dan MH sejumlah Rp13,9 miliar. Dan penelusuran lebih mendalam masih dilakukan oleh tim penyidik KPK,” ujarnya. KPK langsung melakukan penahanan 20 hari pertama terhadap KS terhitung mulai 11 – 30 Oktober 2023. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Digeledah Rumahnya

KPK sebelumnya telah menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo yang berada di Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis 28 September 2023. Dalam penggeledahan di rumah dinas tersebut, KPK menemukan uang puluhan miliar. 

Lembaga antirasuah turut menyita sejumlah bukti seperti uang dengan mata uang rupiah, mata uang asing dan surat berharga. Selain uang bernilai miliaran rupiah, penyidik menemukan 12 pucuk senjata api (senpi).

Kemudian kediaman pribadi milik SYL di Kota Makassar, Sulawesi Selatan juga digeledah KPK pada Rabu 4 Oktober 2023. Dalam penggeledahan tersebut nampak seorang berkemeja hitam yang masuk ke rumah tersebut dan keluar dengan membawa sebuah koper kemudian memasukkannya ke dalam mobil. Orang tersebut diduga merupakan petugas KPK, dikutip dari Antara, Rabu 4 Oktober 2023. (*)