UMKM Investasi Sampai Rp 5 Miliar, Urus Izinnya Gratis

2021-08-09T11:10:41.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Yunike Purnama

Screenshot_2021-08-09-11-09-33-58_ed1fc2cbf5ed41bea1cf04e4fe2ed3a6.jpg
Presiden Joko Widodo Meresmikan Peluncuran Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.

Kabarsiger.com, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan izin usaha kecil menengah mikro (UMKM) sampai Rp 5 miliar digratiskan.

Demikianlah disampaikan Bahlil saat peluncuran Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) secara virtual, Senin (9/8/2021).

"Sesuai arahan Presiden, salah satu intisari kemudahan berusaha. Untuk UMKM, yang dulu cuma batas Rp 500 juta sekarang Rp 5 miliar gratis," ujarnya.

Sertifikat halal dipastikan juga tidak akan menjadi kendala lagi bagi dunia usaha.

"Terima kasih bu Menkeu, sertifikat halal jadi tidak ada alasan lagi, usaha UMKM itu izin itu butuh biaya lagi enggak perlu lagi. Enggak perlu menteri cukup OSS," terangnya.

Perizinan tidak rumit, kata Bahlil karena langsung selesai di level pemerintah daerah. Kepala daerah akan diberikan kewenangan untuk menerbitkan izin sesuai PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

"Itu beberapa hal dan kami memahami betul atas arahan Presiden bahwa izin jangan kita tahan. Menahan izin itu sama dengan menahan pertumbuhan ekonomi nasional. Menahan izin sama dengan menahan penciptaan lapangan pekerjaan," kata Bahlil. (*)

Tags:bkpm