Tujuh Mata Uang Rupiah yang Sudah Ditarik dan Cara Penukarannya

2020-07-30T13:25:45.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Pecahan Rp25 yang telah ditarik peredarannya.
Pecahan Rp25 yang telah ditarik peredarannya.

Kabarsiger.com, Bandar Lampung - Sebanyak 7 mata uang Rupiah kertas dan logam telah ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI). Tanggal pencabutan uang kertas pada 2 April 1988, sementara untuk uang koin, pencabutannya tercatat 30 Agustus 2010.

Mengutip keterangan Bank Indonesia, BI memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan pecahan Rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.

"Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.3 Tahun 2004 pada pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan," ungkap keterangan tertulis BI.

Berikut pecahan uang Rupiah yang telah dicabut:

Uang Kertas
- Rp500 Tahun Emisi 1968 - Sudirman
- Rp100 Tahun Emisi 1968 - Sudirman
- Rp5.000 Tahun Emisi 1975
- Rp1.000 Tahun Emisi 1975
- Rp500 Tahun Emisi 1977
- Rp100 Tahun Emisi 1977

Uang kertas pecahan di atas apat ditukarkan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPBI) hingga 31 Desember 2020.

Uang Logam
Rp 25 Tahun Emisi 1991, pecahan ini dapat ditukarkan di KPBI hingga 30 Agustus 2020.

Desain depan uang koin rupiah yang ditarik ini berwarna perak ini bergambar tiga buah pala dengan tulisan Rp25 dengan gambar Garuda sebagai desain belakangnya.

Bagaimana cara menukarnya?

Ada tiga opsi, yaitu lewat kantor pusat BI, kantor perwakilan BI dan kas keliling BI. Untuk uang kertas, penukarannya cuma bisa melalui kantor pusat karena masa berlaku penukaran di kantor perwakilan sudah hangus sejak 2 Januari 1991.

Sementara untuk pecahan rupiah Rp 25 ini masih bisa ditukar di kantor perwakilan karena masa tukarnya masih berlaku sampai 31 Desember 2020.

1. Melalui Kantor Pusat Bank IndonesiaCq. Departemen Pengelolaan UangLobby Gedung C, Komplek Perkantoran BIJl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350

Waktu layanannya ialah dari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 09.00 - 11.30 WIB. Untuk kontaknya, Anda bisa menghubungi telepon 2981 8722, 2981 7297 (hari dan jam kerja).

2. Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia yang terdekat.Layanannya dibuka pada hari-hari tertentu (sesuai kebijakan kantor perwakilan) mulai dari pukul 09.00 - 11.30 waktu setempat.

3. Melalui Kas Keliling Bank Indonesia. Untuk mengetahui lokasi dan waktu beroperasinya Kas Keliling Bank Indonesia, Anda dapat menghubungi Departemen Pengelolaan Uang di nomor telepon 021-2981 8722, 2981 7297 atau Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia pada hari dan jam kerja. (*)