Infrastruktur
Penulis:Eva Pardiana
Editor:Eva Pardiana
JAKARTA — Sejumlah jalan tol fungsional dibuka untuk umum saat mudik Lebaran 2022 dalam mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas. Tidak hanya itu, beberapa alasan lainnya kerap membuat jalan tol fungsional juga dilakukan.
Dilansir dari akun resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), 15 Mei 2022, faktanya jalan tol fungsional ialah jalan bebas hambatan darurat yang dibuka sementara untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas kendaraan saat waktu tertentu.
Dibukanya jalan tol fungsional memiliki catatan yang perlu memperhatikan seperti kondisi dan pelaksanaan konstruksi di lapangan. Berikut tujuh fakta jalan tol fungsional menurut BPJT yang perlu diketahui.
Jalan tol fungsional ini bisa digunakan secara darurat, tapi bisa dilalui para pengendara untuk sampai di wilayah tertentu dengan waktu tempuh yang lumayan memangkas waktu perjalanan.
Jalan bebas hambatan ini digunakan secara gratis alias tidak dikenakan tarif saat masuk dan keluar dari jalan tol fungsional tersebut.
Jalan tol fungsional yang dilewati pengendara secara teknis belum memenuhi persyaratan sehingga diharapkan untuk berhati-hati saat melaluinya.
Hal itu disebabkan beberapa bagian yang belum sempurna, baik dari kerataan jalan hingga sisa kontruksi jalan di sisi kanan dan kiri. Namun, jalan tol fungsional sudah diupakan pada kesiapan perambuan dan kondisi jalan yang diperhatikan kenyamanannya.
Ketersediaan rest area sementara ini akan hadir di jalan tol fungsional yang memiliki ruas jalan yang cukup panjang. Rest area ini juga dilengkapi dengan bahan bakar minyak (BBM), bengkel, hingga pos polisi.
Untuk menjaga keamanan pengendara, jalan tol fungsional akan ditutup pada malam hari dan dibuka pada jam-jam tertentu hingga batas waktu yang ditentukan. Hal tersebut dilakukan karena ruas yang dibuka belum dilengkapi pembatas jalan dan lampu penerangan yang maksimal.
Saat berkendara di jalan tol fungsional kecepatan kendaraan biasanya dibatasi maksimal 40 km/jam. Tentu saja hal itu dilakukan melihat kondisi jalan yang belum mulus.
Kendaraan yang dipacu lebih dari 50 km/jam akan memenuhi jalanan dengan debu atau kondisi jalan licin saat musim hujan. Kejadian seperti akan mengganggu jarak pandang yang mampu membahayakan pengemudi lain di belakang.
Pengendara harus mematuhi peraturan berkendaran dan rambu petunjuk yang telah disiapkan petugas di jalan tol fungsional, salah satunya jaga jarak aman. (*)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Liza Zahara pada 17 May 2022