Penulis:Eva Pardiana

BANDAR LAMPUNG – Balai Bahasa Provinsi Lampung menggelar sosialisasi sekaligus pengukuhan Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Balai Keratun, Pemerintah Provinsi Lampung, Selasa (10/3/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Lampung yang diwakili Asisten Administrasi Umum Pemprov Lampung, Dr. Drs. Sulpakar, M.M., Wakil Rektor IV Universitas Lampung Dr. Ayi Ahadiat, S.E., M.B.A., Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Hafidz Muksin, S.Sos., M.Si., Kepala BGTK Provinsi Lampung, Kepala BPMP Provinsi Lampung, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang tergabung dalam tim pelaksana.
Pembentukan tim tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta Permendagri Nomor 40.4/7446/SJ tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah.
Dalam sambutan Gubernur Lampung yang dibacakan Sulpakar, disampaikan bahwa kedudukan bahasa Indonesia dan bahasa daerah, khususnya bahasa Lampung, saat ini menghadapi tantangan karena semakin tergerus oleh penggunaan bahasa asing di masyarakat.
“Banyak masyarakat yang lebih bangga menggunakan bahasa dan budaya asing sehingga penggunaan bahasa Indonesia semakin diabaikan dan bahasa daerah semakin dilupakan. Tim ini diharapkan memiliki peran strategis dalam memastikan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik serta dokumen resmi pemerintah,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Sulpakar juga secara resmi mengukuhkan Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Provinsi Lampung.
Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Hafidz Muksin menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan identitas nasional.
Ia menyebutkan bahwa Indonesia memiliki sekitar 700 bahasa daerah yang tersebar di berbagai wilayah. Sebagian bahasa tersebut masih lestari, namun tidak sedikit yang terancam punah sehingga memerlukan upaya pelindungan dan revitalisasi dari pemerintah.
Kepala Balai Bahasa Provinsi Lampung menyampaikan bahwa pembentukan tim pengawasan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Balai Bahasa Provinsi Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung. Proses pembentukan tim juga didukung oleh Sekretariat Daerah serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung hingga terbitnya Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/6/V.01/HK/2026 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan Bahasa Daerah di Provinsi Lampung.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin kolaborasi yang lebih kuat antara Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dengan Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik dan dokumen lembaga, sekaligus memperkuat pelindungan bahasa daerah di Provinsi Lampung. (*)