Penulis:Yunike Purnama
Editor:Yunike Purnama
JAKARTA - Bulan Juli pengguna Pertalite dan Solar subsidi diharuskan mendaftar lewat website subsiditepat.mypertamina.id. Namun, jika tidak punya aplikasi MyPertamina, pengendara harus membawa ini saat ke SPBU.
Diketahui bahwa pembelian bahan bakar minyak (BBM) Pertalite dan Solar subsidi bakal dibatasi hanya teruntuk bagi mereka yang terdaftar.
Pendaftaran bakal dilakukan lewat situs subsiditepat.mypertamina.id. Pertamina menerangkan bahwa transaksi tidak mesti menggunakan handphone.
Pendaftaran pembelian Pertalite dan Solar subsidi tersebut dilakukan buat pencocokan data antara data yang telah didaftarkan dan juga data kendaraan yang dimiliki tersebut.
Kemudian setelah statusnya sudah terdaftar, masyarakat bakal mendapatkan QR Code Unik yang bakal diterima lewat email atau juga notifikasi pada website subsiditepat.mypertamina.id
QR Code tersebut mesti ditunjukkan ketika membeli Pertalite dan Solar subsidi tersebut. Namun, tidak harus menggunakan HP canggih. QR Code dapat di-print out atau juga dicetak dan dibawa ketika ke SPBU.
Maka dari itu, tidak diwajibkan mendownload aplikasi MyPertamina atau juga membawa handphone ke SPBU. Pembayaran juga tetap dapat dilakukan dengan secara tunai dan non-tunai.
“Kami juga tegaskan kembali, tidak wajib memiliki aplikasi MyPertamina, namun wajib mendaftar di website subsiditepat.mypertamina.id,” sebut Irto Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting pada keterangan tertulisnya dikutip Senin, 4 Juli 2022.
Ia juga menerangkan mekanisme tersebut masih dikhususkan buat kendaraan roda empat. Untuk sepeda motor belum tentu diharuskan melakukan pendaftaran tersebut dalam membeli Pertalite dan juga Solar subsidi.
“Dimulai pada 1 Juli pendaftaran akan dibuka hingga 30 Juli 2022. Pada masa pendaftaran dan transisi ini, masyarakat masih tetap bisa membeli Pertalite dan Solar, namun kami tetap mendorong masyarakat agar mendaftarkan kendaraan dan identitasnya,” paparnya.
Irto mengatakan bahwa pelaksanaan pendaftaran lewat website bukan buat menyulitkan masyarakat. Akan tetapi, buat melindungi masyarakat rentan yang sebetulnya berhak menikmati subsidi energi tersebut.
“Tujuan pendataan ini tidak lain adalah untuk melindungi masyarakat rentan, memastikan subsidi energi yang tepat sasaran sehingga anggaran yang sudah dialokasikan Pemerintah benar-benar dinikmati yang berhak,” imbuhnya.
“Ke depan kami harap, data ini bisa digunakan untuk menetapkan kebijakan energi bersama pemerintah serta dapat mencegah potensi terjadinya potensi penyalahgunaan atau kasus penyelewengan BBM subsidi di lapangan,” pungkasnya. (*)