Terintegrasi Dengan Bank Permata, OJK Cabut Ijin Bangkok Bank

2022-12-17T17:11:35.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Ilustrasi Bank
Ilustrasi Bank

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha kantor cabang Bangkok Bank Public Company Limited. Pencabutan tersebut dilakukan karena Bangkok Bank telah terintegrasi dengan PT Bank Permata Tbk.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat mengungkapkan, bahwa pencabutan izin tersebut terhitung sejak akhir bulan lalu.  

"Dengan ini diberitahukan bahwa terhitung sejak tanggal 29 November 2022, OJK telah mencabut izin usaha Kantor Cabang Bangkok Bank," kata Teguh dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu, 17 Desember 2022.

Adapun pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 35/KDK.03/2022 29 November 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited.

Menurutnya, pencabutan izin usaha tersebut merupakan permintaan dari kantor pusat Bangkok Bank Public Company Limited. Hal ini juga dilakukan dalam rangka mendukung program konsolidasi perbankan Indonesia.

Sehubungan dengan pencabutan tersebut, maka surat Menteri Keuangan (Menkeu) terkait pemberian izin usaha dan Keputusan Menkeu mengenai pemberian izin kepada Bangkok Bank yang berkedudukan di Bangkok, Thailand untuk mendirikan kantor cabang di Jakarta serta melakukan usaha bank umum dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Sejak tanggal pencabutan izin usaha, kantor cabang Bangkok Bank diwajibkan untuk melaksanakan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.

Seperti diketahui, Bangkok Bank resmi mengakusisi 89,12% kepemilikan saham Bank Permata pada 2020 lalu. Bank asal Thailand ini membeli saham milik PT Astra International Tbk dan Standard Chartered PLC.

Bangkok Bank keluarkan kocek hingga US$ 2,28 miliar atau setara Rp33,66 triliun untuk akusisi Bank Permata. Transaksi tersebut berhasil dirampungkan pada 20 Mei 2022.  (*)