Penulis:Eva Pardiana

BANDAR LAMPUNG — Manajemen PTPN I Regional 7 menyerahkan salinan surat usulan yang berisi aspirasi dari pekerja Kebun Kedaton dan Bergen di Kantor Regional Bandar Lampung. Surat tersebut diserahkan oleh Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7, Agus Faroni, kepada Ahmad, salah satu perwakilan pekerja yang mendatangi kantor pada Senin (22/9/2025). Ahmad datang bersama ratusan karyawan untuk menanyakan status surat tersebut, apakah sudah disampaikan ke Kantor Pusat (Head Office) atau belum.
“Saya mohon maaf karena terpaksa datang ke sini beramai-ramai, sebab sudah terlanjur kumpul. Sebenarnya kami hanya ingin meminta bukti bahwa surat berisi beberapa aspirasi kami yang dikirim pada 3 September lalu sudah diteruskan ke pusat atau belum. Sesuai kesepakatan, surat itu seharusnya ditunjukkan kepada kami pada 19 September, tetapi hingga tanggal 20 belum kami terima,” ujar Yohanes Joko Purwanto, Ketua Umum FBSBI-KSN yang mengawal pekerja bertemu dengan manajemen PTPN I Regional 7.
Joko menambahkan, para pekerja sebenarnya tidak berniat melanjutkan aksi damai jika pihak manajemen memberikan salinan surat tersebut sesuai janji. Mereka hanya ingin memastikan aspirasi yang disampaikan telah diteruskan kepada pihak yang berwenang mengambil keputusan.
“Syukur hari ini kami menerima salinan surat itu. Dengan demikian, untuk sementara urusan ini selesai dan kami pamit. Mohon maaf bila sempat merepotkan Bapak-Bapak semua, termasuk aparat kepolisian,” tambahnya.
Diskusi antara perwakilan pekerja dan manajemen berlangsung cair. Hadir mendampingi, Kasat Sabhara Polresta Bandar Lampung AKP Jonima Putra. Dari pihak pekerja, hadir Ahmad, Agus, serta delapan rekannya. Sementara dari manajemen PTPN I Regional 7, hadir Kabag Sekretariat dan Hukum Agus Faroni, Kabag SDM Ronal Sudrajat, Kabag Manajemen Aset dan Pemasaran Sasmika DS, Manajer Kebun Kedaton Gunawan, serta Sekjen SPPN 7 Johanes sebagai fasilitator.
Ahmad, salah satu pekerja, menyampaikan beberapa poin dalam usulan kepada Direksi PTPN I. Ia mengaku telah bekerja sebagai penyadap di Kebun Kedaton sejak 2008, tetapi hingga kini statusnya masih karyawan kontrak. Keinginan untuk diangkat menjadi karyawan tetap menjadi poin utama dalam aspirasi yang mereka ajukan.
“Tidak mengurangi jasa PTPN, karena saya mendapat rezeki untuk hidup dan membiayai keluarga dari sini. Sejak anak saya TK sampai lulus kuliah, semua dari hasil kerja di PTPN. Hanya saja, status saya tidak kunjung naik. Itulah alasan kami datang, meskipun yang berwenang tetap Direksi di Kantor Pusat,” ungkapnya.
Hal serupa disampaikan Hermawan, pekerja sadap di Kebun Kedaton. Ia mengaku telah melewati beberapa fase status kerja, namun belum diangkat menjadi karyawan tetap.
“Status saya hingga kini masih PKWT. Memang, saya beberapa kali ikut tes peningkatan status, tetapi tidak lolos. Jadi, saya berharap penilaian untuk pengangkatan karyawan bisa lebih objektif. Absen saya bagus, produksi juga baik, tetapi tetap tidak diloloskan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7, Agus Faroni, menyampaikan terima kasih atas sikap karyawan yang membuka ruang dialog.
“Pada prinsipnya kami mendengarkan dan memfasilitasi aspirasi pekerja. Tuntutan utama yang disampaikan sudah kami terima. Namun kewenangan terkait pengangkatan pegawai tetap ada di kantor pusat, bukan di tingkat regional. Kami hanya mengusulkan nama-nama yang mengikuti seleksi dengan mempertimbangkan prestasi dan kemampuan perusahaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), perusahaan tidak memiliki kewajiban memberikan bonus seperti yang diterima karyawan tetap. Meski demikian, manajemen tetap berupaya memberikan kebijakan terbaik agar karyawan kontrak tetap mendapatkan apresiasi. (*)