bea cukai
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melaporkan pihaknya telah mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp286,2 triliun. Penerimaan tersebut setara dengan 95,4% dari target yang telah ditetapkan Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2023.
“Volatilitas harga komoditas karena adanya perlambatan ekonomi global dan konflik geopolitik secara tidak langsung berimbas terhadap penerimaan kepabeanan dan cukai di tahun 2023,” kata Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar, Selasa 9 Januari 2024.
Meskipun di tengah kondisi yang fluktuatif, Bea Cukai tetap berupaya secara optimal dalam mengumpulkan penerimaan negara. Sepanjang tahun 2023, Bea Cukai telah mengumpulkan bea masuk sebesar Rp50,8 triliun atau sekitar 95,8 persen dari target Perpres 75 tahun 2023.
Sementara itu, bea keluar sebesar Rp13,5 triliun atau sekitar 68,4 persen dari target Perpres 75 tahun 2023. Penerimaan bea masuk tidak setinggi tahun sebelumnya disebabkan penurunan nilai impor 2023 sebesar -6,8 persen (yoy).
Tarif efektif tahun 2023 sebesar 1,43 persen, sedangkan tahun 2022 sebesar 1,35 persen dipengaruhi oleh peningktan impor komoditas kendaraan roda empat, beras, dan mesin pertambangan. “Hal tersebut mampu menahan penurunan penerimaan bea masuk di tengah penurunan aktivitas impor,” ujar Encep.
Sementara itu untuk bea keluar juga turun disebabkan penurunan harga CPO di samping upaya hilirisasi produk mineral yang berdampak pada penurunan volume ekspor dan tarif bea keluar produk mineral. Bea keluar produk sawit rutun 81,2 persen disebabkan harga rata-rata CPO turun 34,1 persen (yoy) meskipun volume ekspor kelawa sawit masih tumbuh 3% (yoy).
Bea keluar bauksit juga mengalami penurunan sebesar -89,1 persen (yoy) karena larangan ekspor sejak Maret 2023. Sementara itu, bea keluar tembaga tumbuh 10,8 persen (yoy) yang didorong oleh kebijakan realisasi ekspor.
Selain sektor kepabeanan, penerimaan dari sektor cukai juga sedikit mengalami penurunan. Bea Cukai mengantongi Rp221,8 triliun penerimaan cukai di tahun 2023 atau sebesar 97,6 persen dari target Perpres 75 tahun 2023.
Penerimaan cukai menurun dampak kebijakan pengendalian konsumsi rokok dan menjaga keberlangsungan tenaga kerja industri rokok. Hal ini ditandai dengan penurunan produksi rokok mencapai 1,8 persen (yoy).
Golongan I mengalami penurunan produksi paling besar yang mencapai -14 persen, meskipun produksi golongan II naik 11,6 persen dan golongan III sebesar 28,2 persen. Meskipun demikian, penerimaan cukai juga terbantu oleh meningkatnya kebutuhan minuman mengandung etil alkohol dampak dari meningkatnya sektor pariwisata.(*)