Terapkan OSS-RBA, Penerbitan Izin Usaha di Bandar Lampung Capai 4.417

2022-06-07T14:09:01.000Z

Penulis:Eva Pardiana

IMG-20220607-WA0022.jpg
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bandar Lampung Muhtadi Arsyad.

BANDAR LAMPUNG – Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bandar Lampung mencatat sejak penerapan sistem perizinan tunggal Online berbasis resiko atau Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), penerbitan izin usaha di Kota Bandar Lampung mengalami peningkatan dan didominasi oleh usaha kecil dan menengah (UKM).

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bandar Lampung Muhtadi Arsyad memaparkan sebanyak 4.417 Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko telah diterbitkan sejak penerapan OSS pada Agustus 2021 hingga Juni 2022. Dari jumlah itu, sebanyak 4.415 berasal dai Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan 2 di antaranya Penanaman Modal Asing (PMA).

Jumlah NIB yang dikeluarkan tersebut didominasi kategori UKM yang mencapai 4.253 NIB. "Banyaknya NIB UKM ini menunjukkan kegiatan ekonomi masyarakat mulai meningkat seperti yang diharapkan," ungkapnya saat dihubungi Kabar Siger, Selasa, 7 Juni 2022.

Muhtadi menjelaskan, dengan menggunakan OSS-RBA, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk mengurus izin usaha. Cukup mendaftar secara online menggunakan komputer ataupun smartphone dengan mencantumkan data diri NPWP, e-mail, dan nomor telepon. Satu NIB yang dimiliki pelaku usaha bisa digunakan untuk lebih dari satu kegiatan usaha sesuai klasifikasi baku lapangan usaha indonesia.

"Aplikasi OSS-RBA yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, termasuk saat berada di rumah, cukup menggunakan komputer ataupun smartphone," tandasnya. (IQB)