#lebaran
Penulis:Yunike Purnama
Kabarsiger.com, PESAWARAN - Kabupaten Pesawaran Lampung memutuskan untuk menutup sementara waktu operasional tempat wisata selama dua hari libur Lebaran guna mencegah adanya persebaran kasus Covid-19 di lingkungan tempat wisata.
"Sesuai dengan instruksi bupati untuk seluruh objek wisata di Kabupaten Pesawaran tidak akan beroperasi selama dua hari, yakni pada 13-14 Mei tepatnya saat libur Idul Fitri," ujar Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran, Elsafitri Fahrizal.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19, dan mencegah adanya kluster baru di tempat wisata.
Baca juga: Kemenag Lampung ajak semua elemen sosialisasikan sholat Ied di rumah
"Di Pesawaran cukup banyak tempat wisata terutama wisata bahari, tempat wisata yang cukup besar ada 10 lokasi dan semua ditutup sementara sebab menjaga kesehatan masyarakat menjadi hal yang diutamakan untuk saat ini," ucapnya dilansir dari Antara.
Ia mengatakan penutupan operasional tempat wisata selama libur Lebaran tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi persebaran kasus Covid-19.
"Kemungkinan untuk diperpanjang ada, sebab kita memperhitungkan zona persebaran kasus, ini sudah dibicarakan pula kepada pengelola tempat wisata agar semua dapat bersinergi bersama," katanya.
Elsafitri menjelaskan dengan adanya penutupan operasional tempat wisata untuk sementara waktu diharapkan dapat mencegah adanya penambahan kasus akibat aktivitas wisata masyarakat.
"Yang kita antisipasi adalah penambahan kasus dari wisatawan yang datang, dan kita harapkan semua dapat memaklumi hal tersebut untuk kebaikan jangka panjang," katanya.
Ia mengatakan masyarakat juga diharapkan dapat menahan diri sementara waktu untuk melakukan perjalanan wisata guna mencegah persebaran kasus Covid-19.
Baca juga: Dispar Bandarlampung minta pengelola objek wisata ketat terapkan prokes saat libur Lebaran
"Masyarakat diharapkan untuk menahan diri terlebih dahulu untuk berlibur, sebab pandemi COVID-19 belum usai, dan kami akan terus melakukan pengawasan kepada setiap tempat wisata agar penerapan protokol kesehatan dapat dilakukan dengan benar," ujarnya.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengeluarkan imbauan dengan nomor surat 045.2/1756/VI.07/2021 agar masyarakat mengurangi mobilitas selama Idul Fitri ataupun menjelang hari raya. (*)