BSI
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI dipercaya menjadi salah satu bank syariah pelaksana Cash Waqf Linked Sukuk Ritel (CWLS Ritel) Seri Wakaf Ritel (SWR 004) untuk pemberdayaan ekonomi umat.
Direktur Sales and Distribution BSI Anton Sukarna mengatakan, BSI menargetkan dapat menjual CWLS Ritel SWR 004 hingga senilai Rp 10 miliar. Bahkan, Sejak SWR 001 hingga SWR 003, penjualan CWLS perseroan terus mengalami peningkatan penjualan dan juga memperoleh penghargaan sebagai mitra distribusi CWLS terbaik untuk seri SWR003.
“Penjualan Cash Waqf Linked Sukuk atau Sukuk Wakaf Ritel dari tahun ke tahun terus bertumbuh dilihat dari meningkatnya nominal penerbitan dari SWR001 sampai dengan SWR003,” kata Anton dalam keterangan resmi dikutip TrenAsia.com jaringan Kabarsiger pada Kamis, 27 Juli 2023.
Mengutip laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), CWLS Ritel adalah investasi wakaf uang pada sukuk negara yang imbalannya disalurkan oleh Nazhir (pengelola dana dan kegiatan wakaf) untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.
Jadi produk ini dirilis pemerintah dengan tujuan memudahkan masyarakat untuk berwakaf uang yang aman dan produktif. Hal itu supaya mengembangkan inovasi di bidang keuangan dan investasi sosial serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Selain itu, produk ini juga untuk mendukung Gerakan Wakaf Nasional (GWN), membantu pengembangan investasi sosial, dan pengembangan wakaf produktif, serta penguatan eksistem wakaf uang di Indonesia.
Setelah investasi yang terkumpul akan dimanfaatkan untuk pembiayaan program/kegiatan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat seperti bantuan beasiswa pendidikan, bantuan tuna netra, bantuan ekonomi umat, bantuan sanitasi, dan program bebaskan buta aksara Al-Quran.
Dengan adanya CWLS Ritel, pemerintah memberi fasilitas dan kemudahan bagi masyarakat individu dan institusi untuk berwakaf uang dengan aman dan produktif serta berpartisipasi langsung dalam mendukung akselerasi kekuatan ekonomi kerakyatan.(*)