Penulis:Pratiwi

BATAM (sijori.id) – PT Adhya Tirta Batam (ATB) mengirim sebuah rilis tentang peran ATB selama 25 tahun mengelola air bersih di Pulau Batam. Kini masa kelola itu telah habis pada akhir 2020, lalu.
Adalah Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus, yang berbicara pada rilis tersebut.
ATB juga memberikan kontribusi yang sangat besar kepada Batam, baik dari aspek materil maupun imateril. Sejatinya, pernyataan kepala BP Batam, Muhammad Rudi yang mengatakan kontribusi ATB sangat kecil, sepertinya kurang tepat. Mungkin karena tidak mendapat informasi yang cukup, kepala BP Batam menganggap kontribusi ATB sebesar Rp 28 miliar per tahun tidak cukup.
Jangan lupa ATB telah menyerahkan aset SPAM sebesar lebih kurang Rp 1 triliun. Aset-aset itu dibangun tanpa membebani anggaran pemerintah sepeserpun. Aset-aset itulah yang saat ini dikelola oleh operator selanjutnya.
“Apakah pemerintah tidak memperhitungkannya?” tanya Maria Jacobus.
Aset tersebut dibangun tanpa adanya penyesuaian tarif selama 10 tahun. Padahal penyesuaian tarif itu merupakan kewajiban BP Batam yang diberikan kepada ATB.
“Operator yang melanjutkan tidak mengeluarkan biaya apapun. Jika kepala BP Batam, menyebutkan kontribusi ATB sangat kecil, apakah aset-aset tersebut tidak dilihat sebagai bagian dari kontribusi?!” imbuhnya.
Selain itu, ATB juga merupakan salah satu penyumbang pajak terbesar di Batam. Direktorat Jenderal Pajak memberikan penghargaaan khusus kepada ATB sebagai penyumbang pajak terbesar selama 3 tahun berturut-turut.
Total pajak yang telah disumbangkan ATB kepada negara mencapai Rp 1 triliun.
Pengelolaan air bersih yang profesional juga telah menjadi salah satu magnet bagi investasi Batam. Selain karena posisinya yang strategis dan fasilitas free trade zone, pengelolaan air terbaik di Batam telah memberikan multiplier effect yang nilainya sangat tidak ternilai.
“Invesment return jangan hanya dilihat dari nilai finansial, tapi juga dari kredibilitas, nilai immaterial, dan juga nilai ungkit terhadap tumbuhnya investasi di pulau Batam. Bagian tersulit yang kita bangun di dalam bisnis adalah membangun “Kepercayaan”. Apa ini masih dinilai kurang? Kepuasan memang tidak ada habisnya,” ujarnya.
Perlu disadari bahwa sesuai dengan UU Sumber Daya Air, pemerintah berkewajiban menyediakan akses air bersih kepada masyarakat. Sehingga, pengelolaan air tidak bisa diukur dari untung rugi. Namun dari seberapa baik kualitas layanan pengelolaan air, sehingga hak rakyat atas air dapat terpenuhi dengan baik.
ATB berharap, proses pemilihan operator pengelola air bersih Batam selanjutnya dilakukan dengan hati-hati. Karena kesalahan dalam pengambilan keputusan saat ini akan berdampak terhadap nasib Batam dalam 25 tahun kedepannya. (*)