Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA - Kapal Tanker dan Kapal Kargo telah menjadi alat utama transpirtasi perdagangan global. Kapal diketahui telah melepas emisi pembakaran jutaan ton bahan bakar fosil ke atmosfir selama bertahun tahun. Polusi dari kapal menjadi salah satu penyumbang signifikan pemanasan global.
Guna menjaga kestabilan kenaikan suhu global International Maritime Organization ( IMO), Dalam pertemuan komite perlindungan lingkungan laut menyepakati target baru emisi gas buang dalam pelayaran untuk menjaga kenaikan suhu global di bawah 1,5°C (2,8°F) ditahun 2050.
Kesepakatan ini mengacu pada emisi yang dihasilkan setiap kapal dalam jarak tertentu. Kesepakatan itu juga menargetkan pengurangan 30 persen emisi pada tahun 2030 dan pemotongan 80 persen pada tahun 2040, setidaknya dalam akhir dekade industri perkapalan harus mencapai Net Zero Emission.
Net zero emissions atau nol emisi karbon adalah standar jumlah jumlah emisi karbon yang dilepaskan ke atmosfer tidak melebihi jumlah emisi yang mampu diserap oleh bumi.
Negara Asia Pasifik yang menjadi anggota IMO juga menunjukan konsistensi net zero pada tahun 2050, pengurangan emisi sebesar 36 persen yang direncanakan akan disetujui pada 2030 dan pengurangan sebesar 96 persen pada tahun 2040. Sebelum Kesepakatan ini dicapai Industri perkapalan diketahui kurang memiliki komitmen terhadap net zero.
Rasmus Bach Nielsen, kepala dekarbonisasi bahan bakar global di Trafigura, sebuah perusahaan perdagangan komoditas dan logistik mengungkapkan proses dekarbonasi hanya akan terjadi setelah penerapan pajak karbon. Dia juga menyarankan agar perusahaan pelayaran mempersiapkan diri untuk mengatasi dampak keuangan dari penerapan pajak karbon seperti dikutip Aljazeera Rabu, 12 Juli 2023.
“Pemilik kapal yang melakukan perjalanan melalui perairan Eropa akan segera dikenai pajak atas polusi mereka,” ujar Nielsen , pernyataan ini merujuk pada rencana kesepakatan pajak emisi yang akan diberlakukan di eropa tahun 2024. Nielsen menyesalkan inisiasi pajak karbon yang akan diterapkan di Eropa, Justru tidak disetujui secara Global. (*)