Sukuk Ritel SR013 Mulai Ditawarkan 28 Agustus, Ini Jadwalnya

2020-08-24T13:28:16.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Sukuk Ritel
Sukuk Ritel

Kabarsiger.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mulai menawarkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) berjenis Sukuk Ritel seri SR013. Surat Berharga Negara (SBN) berbasis syariah khusus untuk investor individu atau ritel ini adalah salah satu cara pemerintah dalam menjaring pembiayaan sekaligus memberikan kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi dalam investasi.

Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) Dwi Irianti Hadiningdyah menjelaskan penerbitan SR013 ini menggantikan penerbitan Sukuk Tabungan (ST) dalam rencana sebelumnya, sehingga tahun ini ada dua kali penerbitan SR dan hanya satu kali ST.

"Penerbitan SR mendahului ST ini dilakukan untuk mengakomodasi permintaan investor terhadap instrumen investasi yang lebih likuid," ujar Dwi dalam konferensi virtuall, Senin (24/8/2020).

Sebagai informasi, seri SR merupakan sukuk negara dengan jangka waktu 3 tahun. SR bisa diperdagangkan di pasar sekunder sebelum jatuh tempo sehingga memiliki sifat likuid, atau mudah dicairkan. SR013 bisa dibeli secara online di sejumlah mitra distribusi.

SR menawarkan dua sumber keuntungan bagi investornya, yakni kupon (imbal hasil) dan capital gain. Kupon adalah imbal hasil yang dibayarkan secara berkala, sementara capital gain adalah potensi peningkatan harga bila dijual di pasar sekunder.

Sebagai informasi, penetapan adalah tanggal Kementerian Keuangan menetapkan jumlah pembelian SBN yang masuk. Kemudian setelmen adalah tanggal investor secara resmi memiliki SBN dalam portofolio, dan perhitungan kupon pun dimulai.

SR013 bisa diperjualbelikan di pasar sekunder, setelah minimum holding period selama dua kali pembayaran kupon. Artinya, bisa dijual di pasar sekunder setelah pembayaran kupon 10 Desember 2020.

Investasi Syariah

Sukuk Ritel SR013 sebagai SBSN cocok untuk masyarakat yang memandang bahwa investasi di bidang keuangan tidak hanya untuk mencari keuntungan materi semata, tetapi juga untuk mencari hasanah atau kebaikan dari sisi spiritual.

Sukuk adalah bukti penyertaan atas kepemilikan aset negara. Bila kita membeli sukuk, artinya kita membeli aset negara (underlying asset). Aset ini kemudian akan kita sewakan kembali kepada pemerintah hingga saat jatuh tempo, atau masa berlakunya habis. Dalam penerbitan SR013, underlying asset adalah barang milik negara dan proyek kegiatan Kementerian dan Lembaga pada APBN 2020.

Sebagai produk investasi, sukuk memberikan keuntungan atau imbal hasil berupa uang sewa (ujrah). Perhitungan imbal hasil ini berupa persentase dari modal dalam waktu setahun, tetapi pembayarannya dilakukan tiap bulan. Sukuk adalah investasi halal dan sudah mendapatkan fatwa halal dari DSN-MUI.

Karena investasi ini dikhususkan untuk investor ritel, modal awal untuk membeli sukuk sangat terjangkau yaitu mulai dari Rp1 juta. Nilai pembelian SR ini juga bisa dilakukan dengan kelipatan Rp1 juta dan maksimal Rp3 miliar per investor.

Soal keamanan, SR tidak perlu diragukan lagi karena instrumen investasi ini baik pokok maupun kuponnya dijamin 100 persen oleh negara. Jadi tidak perlu takut rugi atau uang kita hilang. (*)