Sudah Punya Rumah Tapi Gaji Tetap Dipotong Tapera? Berikut Penjelasannya

2024-05-28T07:25:26.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Rencana pemotongan gaji pekerja untuk simpanan Tabungan Perumahan (Tapera) tengah menjadi sorotan warga.
Rencana pemotongan gaji pekerja untuk simpanan Tabungan Perumahan (Tapera) tengah menjadi sorotan warga.

BANDARLAMPUNG - Rencana pemotongan gaji pekerja untuk simpanan Tabungan Perumahan (Tapera) tengah menjadi sorotan warga. Ya, pemerintah telah menggedok kebijakan tersebut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024 itu diklaim untuk memudahkan masyarakat memiliki hunian yang layak. Potongan Tapera nantinya tak hanya ditujukan untuk ASN, TNI-Polri serta BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Dalam Pasal 15 PP 21/2024 ayat , pemerintah menetapkan besaran simpanan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Sementara ayat 2 mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. 

Adapun untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur ayat 3. Lalu bagaimana dengan pekerja yang sudah telanjur memiliki rumah? Apakah gaji mereka tetap dipotong untuk Tapera? 

Bisa untuk Renovasi

Informasi yang dihimpun TrenAsia.com, Senin 27 Mei 2024, Badan Pengelolaan (BP) Tapera menyatakan pekerja yang telah memiliki rumah tetap membayar simpanan Tapera. Tabungan tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk layanan yang lain seperti untuk renovasi rumah serta membangun rumah baru di atas tanah hak milik. 

Fasilitas itu khusus berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berpenghasilan antara Rp4-8 juta. Sebagian simpanan Tapera juga bakal dikelola untuk membantu warga yang belum memiliki rumah dengan prinsip gotong-royong. 

Lebih lanjut, peserta Tapera juga berhak mengambil seluruh tabungan di akhir masa kepesertaan. BP Tapera menyebut dana akan dikembalikan setelah peserta pensiun, berhenti dari pekerjaan atau saat sudah berusia 58 tahun. 

Selain mendapatkan tabungan, peserta berhak mendapatkan hasil pemupukan dana Tapera yang nominalnya berkisar 4,5-4,8%. Diketahui, pemerintah segera memberlakukan potongan untuk gaji para pekerja di Indonesia untuk simpanan Tapera. 

Baca Juga: Nasib Pekerja Makin Sulit, Gajinya Kini Bakal Dipotong Tapera

Ini menjadi potongan kesekian bagi penghasilan mereka. Sebelumnya, gaji pekerja sudah terkena potongan pajak penghasilan (PPh), iuran BPJS Kesehatan, hingga iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah memberi waktu untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Artinya pendaftaran harus dilakukan pemberi kerja paling lambat 2027.

Direktur Kepesertaan BP Tapera, Rio Sanggau, menyatakan kewajiban pekerja menjadi anggota Tapera diatur UU. "Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2016, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta. Sedangkan pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta,” terangnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin, 27 Mei 2024.(*)