Skema Power Wheeling, Justru Berikan Tambahan Pendapatan ke PLN

2023-11-21T09:29:07.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Skema power wheeling atau mekanisme yang memperbolehkan swasta membangun pembangkit listrik dan menjual listrik kepada pelanggan rumah tangga dan industri.
Skema power wheeling atau mekanisme yang memperbolehkan swasta membangun pembangkit listrik dan menjual listrik kepada pelanggan rumah tangga dan industri.

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan skema power wheeling dinilai bisa mengakselarasi pengembangan EBT di dalam negeri dan secara langsung dapat menambah pendapatan PT PLN.

Arifin mengungkapkan, skema power wheeling atau mekanisme yang memperbolehkan swasta membangun pembangkit listrik dan menjual listrik kepada pelanggan rumah tangga dan industri.

"Seharusnya begitu bisa menambah pendapatan, susah ada pembicaraan dengan PLN. Hanya saja ada kekhawatiran tidak terkendali, tetapi akan kita kendalikan supaya tidak memberikan dampak," katanya dalam Raker bersama Komisi VII pada Senin, 20 November 2023.

Lebih lanjut kata Arifin, untuk melaksanakan usaha transmisi dan atau distribusi tersebut, wajib dibuka open access penyaluran listrik dari sumber EBET dengan mengenakan biaya yang diatur pemerintah.

Menurut Arifin, sebenarnya hal ini telah ada dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) No 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

Di mana dalam aturan tersebut pemanfaatan bersama jaringan transmisi dan  distribusi ini dilakukan melalui sewa jaringan. Tentu saja pemerintah melakukan pengawasan bagaimana mekanisme ini bisa berjalan tanpa memberikan dampak tambahan pada pemerintah.

Di sisi lain juga membuka akses energi bersih bagi konsumer industri supaya bisa bertahan dan memiliki daya saing global. Arifin menyebut, tanpa adanya akses energi bersih, memungkinkan sulit mendapatkan percepatan bauran EBET dalam sistem.

Sehingga infrastruktur listrik untuk energi bersih harus terus didorong untuk efisiensi konsumsi energi.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto menjelaskan, pihaknya mengusulkan agar skema power wheeling saling menguntungkan.

Maka swasta juga dapat membangun transmisi jika jaringannya belum ada. Pun nanti PLN dapat menggunakan jaringan listrik itu bersama dengan adanya biaya sewa (toll fee).

"Biaya sewa jaringan ini, akan diatur di dalam peraturan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam aturan turunan yang bisa berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri (Permen) atau justru aturan PLN," katanya. (*)

Tags:pln