Sinar Yankumham Lampung Bahas Tuntas Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual pada UMKM

2024-10-21T16:03:06.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual Pada Pelaku Usaha Tahun 2024
Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual Pada Pelaku Usaha Tahun 2024

BANDARLAMPUNG - Kementerian Hukum dan HAM Lampung kembali menggelar SINAR YANKUMHAM LAMPUNG (Sesi Seminar Layanan Hukum dan HAM Mendalam dan Rampung) Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual Pada Pelaku Usaha Tahun 2024 bertempat di Ballroom Swiss Belhotel pada Senin, 21 Oktober 2024.

Ketua Pelaksana selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung, Agvirta Armelia Sativa mengatakan, kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 150 peserta dan bertujuan menambah wawasan atau pengetahuan berbagai pihak baik pelaku usaha sektor industri umum/UMKM, aparat penegak hukum, dan instansi terkait khususnya dalam deteksi awal potensi pelanggaran dibidang Kekayaan Intelektual serta menumbuh kembangkan semangat sumber daya manusia yang kreatif dan inovatif bagi dunia usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menariknya sosialisasi kali ini, lebih spesial karena bertepatan dengan hari ulang tahun Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Dodot Adikoeswanto.

Kakanwil Dodot secara langsung menyerahkan sertifikat merek kepada 5 UMKM yakni Abundo Kitchen, Canala Food, Rabundo, Benedetto, dan Idew Bakery. Ia mengatakan, sertifikat ini merupakan salah satu bentuk pelindungan terhadap citra/reputasi yang menunjukkan kualitas keaslian dan identitas suatu produk barang atau jasa yang dijual.

"Merek terdaftar merupakan penanda untuk memberikan pelindungan kepada pemilik dari pihak-pihak lainnya yang tidak berhak," ujar Dodot  dalam sambutan membuka acara.

Masih Maraknya Kasus Pelanggaran Kekayaan Intelektual 

Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Dodot Adikoeswanto. Foto: Yunike Purnama/Kabarsiger

Dodot mengatakan, kasus pelanggaran merek merupakan pelanggaran Kekayaan Intelektual yang banyak terjadi di Provinsi Lampung, namun memang belum diajukan pengaduan oleh masyarakat pemilik merek mengingat pertimbangan cost and benefit.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, pelanggaran Kekayaan Intelektual selain merek adalah desain industri pada tahun 2019 dan hak cipta pada tahun 2024.

Kekayaan Intelektual (KI) pada hakekatnya sama halnya dengan hak kebendaan lainnya yaitu memberikan hak kepada para pencipta atau pemiliknya untuk mendapatkan keuntungan investasi dari karya intelektualnya di bidang kekayaan industri dan karya cipta yang disebut Hak Cipta.

Indonesia Masih Masuk 7 Negara Priority Watch List

Kasus pelanggaran Kekayaan Intelektual mengakibatkan Indonesia masuk ke dalam Priority Watch List dari WIPO sehingga dapat menghambat kepercayaan investor untuk berinventasi di Indonesia. Berdasarkan laporan dari United States Trade Representative (USTR) tahun 2024, ada 7 (tujuh) negara yang masuk dalam daftar yaitu, Argentina, Chili, Tiongkok, India, Rusia, Venezuela dan Indonesia.

USTR menilai negara yang masuk dalam daftar Priority Watch List tersebut terdapat masalah serius dalam hal pelindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual.

Di kawasan Asia Tenggara, hanya Indonesia yang bertahan dalam daftar Priority Watch List sedangkan negara lain di Asia Tenggara sudah tidak lagi masuk dalam daftar tersebut. Indonesia bertahan selama 12 (dua belas) tahun berturut-turut pada level tersebut.

Upaya Ditjen KI

Langkah-langkah yang dilakukan oleh Ditjen KI agar Indonesia keluar dari predikat Priority Watch List tersebut diantaranya adalah melakukan kerjasama dengan Kementerian/Lembaga terkait dalam kerangka IP Task Force dan membuat Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual. 

IP Task Force adalah gugus tugas yang dibentuk oleh Ditjen KI untuk pencegahan dan penindakan pelanggaran Kekayaan Intelektual. Sedangkan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual dilaksanakan untuk mencegah beredarnya produk-produk yang melanggar kekayaan intelektual. 

Di Provinsi Lampung terdapat 3 (tiga) pusat perbelanjaan yang telah memperoleh Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual, yaitu Mall Boemi Kedaton, Central Plaza dan Pasar Tradisional Qris Kota Agung.

Selain itu, upaya pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual juga dilaksanakan melalui diseminasi kepada stakeholders di seluruh Indonesia. Ditjen KI melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia melaksanakan 2 (dua) kali diseminasi pencegahan pelanggaran KI dalam 1 (satu) tahun.

Hadirkan Pembicara Profesional

Dalam sosialisasi kali ini, Kemenkumham Lampung menghadirkan narasumber profesional dibidangnya yakni Analis Kebijakan Muda pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Noprizal,

Widyaiswara Ahli Madya pada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung Bunga Aulia dan Direktur PT. Sari Alami Bandar Lampung (Owner El’s Coffee) Elkana Arlen Riswan. (*)