Semester II/2023, DJP Mulai Pungut Pajak Natura

2023-01-11T06:15:31.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Sebanyak 53 juta dari total 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga 8 Januari 2023.
Sebanyak 53 juta dari total 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga 8 Januari 2023.

JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan Pajak Penghasilan berupa pajak natura atau kenikmatan pada 2023. Rencananya, penarikan pajak natura mulai berlaku pada semeter II-2023.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan, hingga saat ini pemerintah tengah membahas aturan yang menjadi dasar hukum pemotongan pajak natura. Suryo memastikan aturannya akan keluar dalam waktu dekat.

"Harapannya ini semester depan, mungkin semester II-2023 ini bisa dijalankan pemotongannya," katanya dalam Media Briefing dikutip dari TrenAsia.com jaringan Kabarsiger.com pada Selasa, 10 Januari 2023.

Anak buah Sri Mulyani Indrawati ini menambahkan, nantinya ketika Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) sudah terbit, DJP akan melakukan sosialisasi kepada wajib pajak selama 3 hingga 6 bulan.

Hal ini bertujuan agar para wajib pajak memahami bagaimana skema dan aturan terkait pemotong pajak atau pemungut pajak. Termasuk merinci ketentuan pemotongan pajak sekaligus daftar yang akan di kecualikan dari objek PPh ini.

Sebelumnya, pajak natura atau kenikmatan merupakan pungutan yang akan dikenakan atas fasilitas atau imbalan yang diterima seorang karyawan dari perusahaan.

Hal ini tertuang dalam PP No.55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Namun DJP memastikan tidak semua fasilitas yang diterima pegawai akan dikenakan pajak natura. (*)