Jasa Raharja Lampung
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Yunike Purnama
BANDARLAMPUNG - PT Jasa Raharja Cabang Lampung selama tahun 2021 telah mengeluarkan santunan untuk korban meninggal dunia dan luka-luka sebesar Rp54.526.188.821.
Kepala Cabang (Kacab) Jasa Raharja Lampung, M Zulham Pane menjelaskan, periode penyerahan santunan tahun 2021 untuk korban meninggal dunia sebesar Rp34.500.000.000 dan luka-luka sebesar Rp19.122.544.657.
"Jadi total santunan yang dikeluarkan di tahun 2021 sebesar Rp54.526.188.821," katanya di Bandarlampung, Kamis, 10 Maret 2022.
Dia melanjutkan selain santunan korban meninggal dunia dan luka-luka, Jasa Raharja Lampung juga telah mengeluarkan santunan untuk cacat tetap sebesar Rp614.250.000, penguburan sebesar Rp40.000.000, dan biaya ambulans (P3K) sebesar Rp249.394.164.
"Untuk penguburan apabila tidak ada ahli warisnya hanya diberikan biaya penguburan, sedangkan untuk biaya P3K ambulans apabila korban tidak masuk rawat inap hanya pertolongan pertama di UGD," kata dia.
Jasa Raharja Lampung juga hingga kini terus memberikan edukasi terhadap masyarakat bagi yang belum mengetahui dalam tata cara pemberian santunan.
Dalam tata cara langkah mengklaim santunan salah satunya adalah kecelakaan harus ditangani kepolisian untuk mendapat jaminan Jasa Raharja.
"Kami Jasa Raharja Lampung target pembayaran jaminan dalam waktu tiga hari, namun kami bisa menyelesaikan santunan itu hanya dalam waktu satu hari 10 jam. Ini berkat kontribusi mitra baik kepolisian dan mitra kerja Jasa Raharja lainnya yang ada di Lampung," kata dia lagi.(*)