Resmi! Ajaib Sekuritas Dapat Izin untuk Transaksi Marjin

2021-12-14T09:34:50.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Yunike Purnama

Regulator pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan izin bagi PT Ajaib Sekuritas Asia untuk melakukan transaksi margin.
Regulator pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan izin bagi PT Ajaib Sekuritas Asia untuk melakukan transaksi margin.

JAKARTA - Regulator pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan izin bagi PT Ajaib Sekuritas Asia untuk melakukan transaksi margin. Perizinan itu disampaikan dalam pengumuman No:Peng-00051/BELANG/12-2021.

Informasi itu ditandatangani oleh Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian S Maang; dan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono W. Widodo.

Dengan pengumuman tersebut, maka Ajaib Sekuritas dapat mulai melakukan transaksi margin pada Senin 13 Desember 2021.

"Dengan ini, kami umumkan bahwa PT Ajaib Sekuritas Asia telah memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek yang dapat melakukan Transaksi Margin," demikian bunyi pengumuman tersebut, Selasa (14/12/2021).

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2020, transaksi margin adalah transaksi pembelian efek untuk kepentingan nasabah yang dibiayai oleh perusahaan.

Melalui transaksi margin, nasabah dapat membeli saham dengan nilai yang lebih besar dari modal yang dimilikinya. Dalam hal ini investor mendapat pinjaman dari perusahaan sekuritas.

Sementara perusahaan efek yang melakukan pembiayaan penyelesaian transaksi margin dan/atau transaksi short selling wajib memenuhi ketentuan antara lain izin usaha dari OJK, memiliki kecukupan modal kerja bersih, dan mendapat persetujuan dari BEI. (*)