Regulasi Kebijakan Energi Nasional Ditarget Selesai Juni 2024

2024-01-11T19:21:41.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

IMG_5393.webp

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Minera (ESDM) mendorong penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN).

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, penyelesaian RPP diharapkan rampung pada Juni 2024. Saat ini proses penyusunan RPP KEN telah melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian/Lembaga terkait, asosiasi, dan akademisi. Namun, hingga saat ini, RPP KEN masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"RPP KEN ini kita harapkan selesai di bulan Juni. Perlu diintensifkan lagi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan penyelesaian RPP KEN tersebut," tegas Arifin di Jakarta dilansir Kamis, 11 Januari 2024.

Arifin menyatakan bahwa proses penggantian anggota DEN dari Unsur Pemangku Kepentingan telah dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku

Sekedar informasi, RPP KEN sendiri merupakan payung hukum untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional. RPP ini mengatur berbagai aspek terkait energi nasional, mulai dari bauran energi, pemanfaatan energi terbarukan, hingga kebijakan impor energi.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota DEN Musri Mawaleda mengatakan sampai dengan Desember 2023, (DEN) sudah menyelesaikan finalisasi Panitia Antar Kementerian, konsultasi dengan DPR, dan harmonisasi dengan Kemenkumham.

Konsultasi dengan DPR telah dilakukan sebanyak dua kali dalam bentuk FGD, sedangkan harmonisasi dengan Kemenkumham sampai saat ini masih berlangsung, tinggal menunggu tahapan pleno dari Kemenkumham.

Sebagai informasi, mekanisme pemberhentian Anggota Dewan Energi Nasional dari unsur Pemangku Kepentingan melalui Sidang Anggota DEN, telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional.(*)