Penulis:Eva Pardiana
MEDAN – Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa melakukan Pembinaan Tentang Penanganan Kasus Kecelakaan Kerja dan Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama Periode Tahun 2024.
Acara tersebut diadakan di Resto Kembang, Jalan Sisingamangaraja KM 11 No. 329, Kota Medan.
PT SPMN Group sebagai salah satu peserta yang berhadir diwakili oleh Manajer Klinik Sri Pamela Medan, Manajer Klinik Sri Pamela Sei Karang, Manjer Klinik Sri Pamela Membang Muda, Manajer Klinik Sri Pamela Gunung Pamela, Kasubdiv SDM, dan Manajer Klinik Sri Pamela Sei Silau.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada fasilitas kesehatan mengenai penanganan kasus kecelakaan kerja dan sosialisasi perjanjian kerja sama periode tahun 2024.
Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek, di antaranya Perpanjangan Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh fasilitas kesehatan akan di seragamkan untuk seluruh faskes di tahun 2024, terdapat penambahan poin-poin dalam pasal yang ada pada perjanjian kerja sama sebelumnya, dan yang paling penting point terhadap hasil pembayaran yang telah dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sewaktu-waktu dapat diaudit eksternal dan bila terdapat kelebihan pembayaran bersedia untuk mengembalikan.
Kehadiran PT SPMN Group dalam kegiatan sosialisasi ini tidak hanya menjadi simbol komitmen perusahaan terhadap keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja, tetapi juga menjadi dorongan bagi perusahaan penyedia layanan kesehatan dan fasilitas kesehatan lain untuk bersama-sama menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif. Melalui kolaborasi seperti ini, diharapkan dapat terwujud visi bersama untuk menciptakan dunia kerja yang lebih baik dan berkelanjutan. (*)