Presiden Jokowi
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Yunike Purnama
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan pembentukan Holding Pengelolaan BUMN lintas sektoral (Holding Danareksa).
Hal itu, dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2022, perihal Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa. Adapun penambahan PMN ke dalam modal saham Danareksa berasal dari pengalihan seluruh saham pemerintah pada 10 BUMN anggota Holding.
Ke-10 perusahaan pelat merah itu diantaranya, PT Nindya Karya, PT Kliring Berjangka Indonesia, PT Kawasan Industri Medan, PT Kawasan Industri Wijayakusuma, PT Kawasan Industri Makassar, PT Kawasan Berikat Nusantara, PT Balai Pustaka, PT Perusahaan Pengelola Aset, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung, dan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut.
"Pembentukan Holding Danareksa bertujuan mengembangkan usaha anggota holding melalui value creation dengan transformasi model bisnis, transformasi proses bisnis, serta peningkatan kualitas SDM," ujar Direktur Utama Danareksa, Arisudono Soerono dalam keterangan pers, Selasa (8/2/2022).
Menurut dia, pembentukan Holding Danareksa akan memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha serta meningkatkan skala bisnis masing-masing perusahaan.
Sebagai contoh, Holding Danareksa akan menjadikan kawasan industri milik BUMN sebagai kawasan yang modern, smart and green industrial estate.
Selanjutnya, mengubah bisnis PT Balai Pustaka menjadi perusahaan IP-based licensing digital company, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menjadi pilar restrukturisasi BUMN dan national asset management company, dan transformasi bisnis model untuk anggota holding lain.
Arisudono mengungkapkan, Holding Danareksa berkomitmen menciptakan nilai tambah dengan cara meningkatkan sinergi melalui kolaborasi dalam value chain dan product/service offering, peningkatan daya tawar, dan lainnya.
Selain itu, akan melakukan transformasi melalui penguatan dan penyelarasan strategi, arahan bisnis dan tata kelola, optimalisasi model bisnis, dan proses bisnis. Arisudono menjelaskan akan ada dua tahap pembentukan holding.
Pada tahap kedua nanti, lanjutnya, akan ditambah lagi beberapa anggota holding dari sektor beragam. Saat ini, proses pembentukan Holding Danareksa tahap pertama telah memasuki proses akhir dengan terbitnya PP No 7 /2022 ini, dengan perkiraan tahap kedua akan mulai dijalankan pada 2022.
"Harapannya, seluruh proses integrasi dapat berjalan sesuai rencana dan dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan nilai tambah bagi negara sesegera mungkin," ungkap Arisudono.(*)