metro
Penulis:Yunike Purnama
Kabarsiger.com, BANDARLAMPUNG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di dua kota Provinsi Lampung diperpanjang. Kedua kota itu yakni, Kota Bandarlampung dan Kota Metro.
Hal ini diketahui setelah Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto. Airlangga mengumumkan perpanjangan PPKM mikro di luar Pulau Jawa-Bali. Ketentuan ini berlaku 6-20 Juli 2021.
Airlangga menjelaskan kebijakan ini selaras dengan PPKM darurat di Jawa-Bali.
"Untuk di luar Pulau Jawa dan Bali diatur perpanjangan PPKM mikro yang selaras dengan PPKM darurat di Jawa-Bali," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7/2021).
Airlangga menambahkan, selain Provinsi Lampung, ada 43 kabupaten/kota di 20 provinsi yang mendapatkan penilaian level empat sehingga perlu dilakukan pengetatan aturan.
Ada 187 daerah yang mendapat penilaian level tiga dan 146 kabupaten/kota yang memperoleh penilaian level dua.
Berikut daerah yang akan mengalami pengetatan aturan PPKM mikro:
1. Aceh:
Kota Banda Aceh
2. Bengkulu:
Kota Bengkulu
3. Jambi:
Kota Jambi
4. Kalimantan Barat:
Kota Pontianak dan Kota Singkawang
5. Kalimantan Tengah:
Kota Palangkaraya, Lamandau, dan Sukamara
6. Kalimantan Timur:
Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang
7. Kalimantan Utara:
Bulungan
8. Kepulauan Riau:
Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, dan Natuna
9. Lampung:
Kota Bandar Lampung dan Kota Metro
10. Maluku:
Kota Ambon dan Kepulauan Aru
11. NTB:
Kota Mataram
12. NTT:
Lembata dan Nagekeo
13. Papua:
Boven Digoel dan Kota Jayapura
14. Papua Barat:
Fak Fak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama
15. Riau:
Kota Pekanbaru
16. Sulawesi Tengah:
Kota Palu
17.Sulawesi Tenggara:
Kota Kendari
18. Sulawesi Utara:
Kota Manado dan Kota Tomohon
19. Sumatera Barat:
Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok
20. Sumatera Selatan:
Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang
21. Sumatera Utara:
Kota Medan dan Kota Sibolga.