PPKM Darurat Ganti Nama, Ini Respons Pengusaha

2021-07-21T18:35:09.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Yunike Purnama

IMG_20210721_182555.jpg
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani.

Kabarsiger.com, BANDARLAMPUNG - Pengusaha tidak mempersoalkan pengubahan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat menjadi PPKM level 4.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan perubahan istilah tersebut tak masalah selama PPKM diberlakukan hanya sementara waktu.

"Kalau dibikin level 1 atau level 4 kami dari Apindo prinsipnya ya oke saja sih dibikin seperti itu," ungkap Hariyadi dalam diskusi virtual, Rabu (21/7/2021).

Ia pun meminta PPKM yang diberlakukan tidak 'mencla-mencle' alias terencana dengan matang oleh sehingga para pengusaha bisa melakukan perencanaan kedepannya.

"Tapi esensinya PPKM ini sifatnya ini tindakan adhoc dan kami sebetulnya tidak harus melakukan tindakan adhoc kalau kita bisa rencanakan dengan baik," ujarnya.

Pemerintah mengubah istilah PPKM darurat menjadi PPKM level 4. Meski istilahnya berubah, namun sebenarnya aturan tidak jauh berbeda dengan PPKM darurat.

Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali. Regulasi itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 20 Juli 2021.(*)