cukai rokok
Penulis:Redaksi
Editor:Redaksi
JAKARTA – Polemik aturan rokok masih terus berlanjut. Proses pembuatan aturan dinilai harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pun meminta kementerian/lembaga melibatkan publik dalam setiap penyusunan peraturan. Kemenkumham menilai masyarakat dan pemangku kepentingan yang berpotensi terdampak berhak menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan yang disusun pemerintah.
Plt. Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kemenkumham, Roberia, menyatakan partisipasi masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. “Undang undang ini memberikan hak kepada masyarakat memberikan masukan secara lisan dan atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Roberia baru-baru ini.
Roberia menjelaskan, hak masyarakat untuk memberikan masukan dapat dilakukan melalui konsultasi publik sesuai ketentuan Pasal 188 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87/2014 sebagai turunan UU Nomor 12/2011. “Kementerian atau lembaga pemerintahan non-kementerian melaksanakan konsultasi publik dapat dilaksanakan melalui media elektronik dan atau media non-elektronik,” terang Roberia.
Menurut Roberia, kebijakan publik harus disusun menggunakan mekanisme yang ideal dan tepat serta mengakomodir berbagai pemangku kepentingan. Ia memastikan bahwa Kemenkumham turut aktif mengikuti, mengawal, serta mengontrol kesesuaian formal dalam setiap proses pembuatan kebijakan yang dilakukan sejak tahap perencanaan, penyusunan, penetapan, hingga tahap pengundangan dan penyebarluasan.
Sebagai informasi, dalam beberapa bulan terakhir penyusunan sejumlah kebijakan publik menuai polemik. Salah satunya adalah rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang merupakan peraturan payung di Industri Hasil Tembakau (IHT). Polemik ini pun memaksa energi pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan, yang sedang fokus dalam penanganan COVID-19 turut terbagi.
Dalam keterangan terpisah, Pengajar Kebijakan Publik FISIP Universitas Jenderal Achmad Yani ( UNJANI), Riant Nugroho mengatakan bahwa kebijakan publik secara keilmuan harus dimulai dari proses publik yang merepresentasikan semua kalangan yang berkepentingan. Terkait peraturan yang berkenaan dengan IHT, menurut Riant, Pemerintah harus mengakomodir semua kepentingan dari berbagai dimensi.
“Karena kebijakan publik itu harus bersifat sangat penuh tanggung jawab, misalnya sejak awal harus melibatkan publik. Publiknya bukan melalui survei, tidak menggunakan pendekatan data sains atau lewat digital, tidak. Tapi mengundang yang namanya expert dari berbagai dimensi,” ujar Riant saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Riant juga menambahkan bahwa terkait peraturan yang berkenaan dengan IHT tidak bisa hanya dilihat dari satu aspek saja mengingat IHT di Indonesia memiliki kekuatan yang besar baik skala nasional maupun global. "Satu satunya produk yang bersifat produk dalam negeri dari ujung ke ujung itu hanya rokok. Tidak satupun produk di Indonesia yang itu betul-betul dalam skala besar kecuali industri rokok dan itu merupakan kekuatan Indonesia di dunia hari ini,” jelas Riant.
Pemerintah, menurut Riant harus melihat lebih luas mengenai kebijakan IHT agar tidak semata-mata terjebak dalam larangan boleh atau tidak boleh, sehingga Pemerintah harus menemukan solusi atas dilema kebijakan pertembakauan di Indonesia. "Solusi yang saya sarankan adalah industri turunan tembakau, termasuk rokok, tetap boleh tumbuh secara wajar, dan konsumsinya, untuk kesehatan bersama, perlu ditata atau dimanajemeni, tidak sekedar dilarang atau dibatasi" pungkasnya.