ojk
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan jumlah piutang pembiayaan multifinance atau leasing mengalami pertumbuhan 15,02% secara tahunan Year-on-Year (YoY) menjadi Rp463,12 triliun pada Oktober 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjelaskan pertumbuhan sedikit termoderasi sebesar 15,42% dibandingkan pada September 2023 dengan piutang pembiayaannya mencapai Rp458,70 triliun.
“Pertumbuhan piutang pembiayaan masih berada di level yang tinggi, meskipun sedikit termoderasi menjadi 15,02% year on year pada Oktober 2023. September yang lalu 15,42 yoy atau secara total menjadi sebesar Rp463,12 triliun,” ujar Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan November 2023, pada Senin, 4 Desember 2023.
Selain itu, kata Agusman, piutang pembiayaan tersebut diperkuat oleh pembiayaan untuk modal kerja dan investasi yang masing-masing mengalami pertumbuhan sebesar 15,7% dan 13,96% YoY.
Meski Non Performing Financing (NPF) sedikit mengalami kenaikan menjadi 0,78% dari bulan September 2023 sebesar 0,68%, Agusman menegaskan bahwa profil risiko perusahaan pembiayaan tetap terjaga.
Di sisi lain golongan perhatian khusus, kurang lancar, diragukan dan macet atau NPF gross mencapai 2,25% pada Oktober 2023. Presentase tersebut edikit lebih tinggi dibandingkan dengan angka pada September 2023 yang sebesar 2,23%.
Menurut catatan Agusman, gearing ratio atau total Pinjaman mencakup semua utang perusahaan, seperti hutang bank, obligasi, dan pinjaman jangka panjang perusahaan pembiayaan mencapai 2,25 kali pada bulan Oktober 2023. Angka tersebut juga sedikit lebih besar dibandingkan bulan September, yakni 2,23 kali.
Meski demikian, angka-angka tersebut, kata Agusman, juga masih berada di batas aman bahkan masih jauh dibawah batas maksimum sebagaimana ketentuan yang ditetapkan OJK, yakni 10 kali.
Agusman juga menyebut pembiayaan modal ventura pada Oktober 2023 juga mengalami penurunan sebesar 2,95% yoy menjadi Rp17,28 triliun. Sementara pada September 2023 penurunan mencapai 1,17% dengan catatan pembiayaan Rp17,68 triliun.
Pengelompokan Multifinance
Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bambang W. Budiawan mengatakan pihaknya meluncurkan aturan atau arsitektur perusahaan multifinance pada Januari 2024.
Menurut Bambang aturan baru itu akan mencakup pengelompokkan perusahaan pembiayaan alias leasing berdasarkan modalnya dengan tujuan menyelaraskan industri pembiayaan atau multifinane. “Kemungkinan ada grouping dari perusahan multifinance, bisa seperti perbankan,” katanya di Jakarta belum lama ini.
Bambang menjelaskan nantinya kelompok multifinance itu akan dibagi ke dalam tiga tipe yakni kecil, menengah, dan besar. Sehingga regulator dengan mudah mengatur perusahaan pembiayaan tersebut sekaligus merangsang perusahaan yang memiliki modal cekak.
“Sehingga kami perlu mengklasifikasikan mereka. Jadi nanti kapasitas bisnisnya berdasarkan permodalan, kekuatan mereka mengelola risikonya, itu ada kriteria-kriteria yang membuat itu dis intensif atau insentif,” ungkapnya.
Namun demikian, dia tidak menampik adanya kemungkinan perusahaan juga bisa jatuh ke level bawah apabila tidak memperbaiki infrastruktur, Sumber Daya Manusia (SDM), serta bisnis modelnya tidak adaptif dan dapat diterapkan dengan situasi masyarakat sekarang. (*)