Pertumbuhan Kredit Bank Naik Lebih Tinggi Dibandingkan Penghimpunan DPK per Kuartal III-2023

2023-11-03T07:38:18.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Rata-rata pertumbuhan bulanan kredit perbankan rupanya lebih tinggi jika dibandingkan dengan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK).
Rata-rata pertumbuhan bulanan kredit perbankan rupanya lebih tinggi jika dibandingkan dengan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK).

JAKARTA - Rata-rata pertumbuhan bulanan kredit perbankan rupanya lebih tinggi jika dibandingkan dengan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK). 

Dana pihak ketiga (DPK) perbankan per-September 2023 mencapai Rp8.147 triliun, mengalami peningkatan sebesar 6,54% secara year-on-year (yoy) yang sebesar Rp7.647 triliun.

Giro menjadi kontributor pertumbuhan terbesar yaitu 9,84% yoy. Pertumbuhan DPK yang termoderasi antara lain karena meningkatnya konsumsi masyarakat dan meningkatnya kebutuhan investasi korporasi paska pencabutan status pandemi COVID-19.

Sementara itu, total kredit perbankan di Indonesia mencapai Rp6.837 triliun pada bulan yang sama, menandai peningkatan sebesar 8,96% dibandingkan tahun sebelumnya. 

Pertumbuhan ini didorong oleh pertumbuhan kredit investasi sebesar 11,19%, dengan kredit bank umum swasta domestik menonjol dengan pertumbuhan sebesar 12,19%.

Rasio kredit bermasalah (NPL) net perbankan masih terbilang rendah, sebesar 0,77%, sedangkan NPL gross sebesar 2,43%. 

OJK juga memantau risiko pasar dan melaporkan bahwa posisi devisa neto (PDN) perbankan stabil di kisaran 1,76%, yang jauh di bawah ambang batas sebesar 20%. Ini menandakan bahwa risiko pasar juga berada dalam kendali yang baik.

Ini terlihat dari rasio likuiditas terhadap non-core deposite (AL/NCD) sebesar 115,37% dan rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) sebesar 25,83%. Permodalan perbankan juga masih solid, dengan capital adequacy ratio (CAR) mencapai 27,41%.

Untuk diketahui, Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) memiliki pengaruh yang positif dan signifikan terhadap proses penyaluran kredit oleh lembaga perbankan. 

Semakin besar jumlah DPK yang berhasil dikumpulkan oleh bank, maka semakin besar pula kapasitas bank dalam menyalurkan kredit kepada masyarakat.

Akan tetapi, dalam setahun terakhir, rata-rata pertumbuhan DPK tercatat lebih kecil jika dibandingkan dengan pertumbuhan kredit perbankan.

Jika dihitung dengan menggunakan rumus compounded annual growth rate (CAGR) dalam jangka waktu bulanan, dalam kurun setahun terakhir ini rata-rata pertumbuhan DPK secara bulanan mencapai 0,49%, sedangkan rata-rata pertumbuhan kredit mencapai 0,66%. 

Pertumbuhan kredit yang lebih tinggi ketimbang kenaikan DPK ini pun berdampak kepada loan to deposit ratio (LDR) yang turut terkerek. Per-September 2023, OJK mencatat LDR di level 83,92%. Pada bulan Desember 2022, rasio ini masih berada di angka 78,78%. 

Akan tetapi, walaupun angka LDR merangkak naik, kondisi LDR masih di bawah batas maksimal yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI). 

Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 178 Tahun 2015, batas minimal LDR perbankan berada di level 78%, sedangkan batas maksimalnya di angka 92%. (*)