Persyaratan Ekuitas Minimum Menjadi Hambatan Perusahaan Asuransi Baru

2023-12-21T15:00:19.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

 Investment Analyst Lead Stockbit Rahmanto Tyas Raharja mengungkapkan bahwa persyaratan ekuitas minimum dapat menjadi hambatan untuk perusahaan asuransi baru di dalam negeri.
Investment Analyst Lead Stockbit Rahmanto Tyas Raharja mengungkapkan bahwa persyaratan ekuitas minimum dapat menjadi hambatan untuk perusahaan asuransi baru di dalam negeri.

JAKARTA - Investment Analyst Lead Stockbit Rahmanto Tyas Raharja mengungkapkan bahwa persyaratan ekuitas minimum dapat menjadi hambatan untuk perusahaan asuransi baru di dalam negeri.

Pada bulan Juni 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan niatnya untuk meningkatkan batas modal minimum bagi perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia. 

Langkah ini direncanakan akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2026 hingga 2028, dan OJK akan menggunakan ekuitas sebagai dasar untuk menentukan modal minimum bagi perusahaan asuransi yang sudah beroperasi.

Perusahaan asuransi yang baru berdiri akan dihadapkan pada persyaratan modal minimum yang lebih tinggi. Rincian modal minimum untuk perusahaan asuransi baru mencakup Rp1 triliun untuk asuransi konvensional, Rp500 miliar untuk asuransi syariah, Rp2 triliun untuk reasuransi konvensional, dan Rp1 triliun untuk reasuransi syariah.

Menurut Rahmanto, perbedaan dalam perhitungan modal antara perusahaan asuransi yang sudah ada dan yang baru berdiri tampak signifikan. 

Perusahaan yang sudah beroperasi akan mengikutsertakan seluruh akun di neraca ekuitas, sementara perusahaan baru perlu menyiapkan modal disetor sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. 

Hal ini menciptakan hambatan bagi pemain baru yang berkeinginan mendirikan perusahaan asuransi, karena mereka harus segera menyediakan modal yang setara dengan batas minimum yang direncanakan pada tahun 2028.

“Sebab, perusahaan baru harus langsung menyiapkan modal minimum setara dengan minimum modal yang direncanakan pada 2028, sementara peningkatan modal minimum perusahaan asuransi existing dilaksanakan secara bertahap,” ujar Rahmanto dikutip dari riset yang diterima TrenAsia jaringan Kabarsiger pada Rabu, 20 Desember 2023. 

Pengelompokan Berdasarkan Modal: KPPE hingga KUPA

Sejalan dengan rencana peningkatan batas modal minimum, OJK juga merencanakan pengelompokan perusahaan asuransi menjadi dua kelas berdasarkan besaran modal, yakni Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan 2. Peraturan mengenai klasifikasi ini dijadwalkan akan diterbitkan pada kuartal keempat tahun 2023.

Perbedaan utama antara KPPE 1 dan 2 terletak pada izin penjualan produk. KPPE 2 diperbolehkan untuk menjual produk yang lebih kompleks, sementara KPPE 1 dengan modal yang lebih rendah hanya diizinkan untuk menjual produk yang lebih sederhana. 

OJK juga berencana mengklasifikasikan perusahaan asuransi atau reasuransi yang tidak dapat memenuhi modal minimum dalam batas waktu yang telah ditentukan ke dalam Kelompok Usaha Perasuransian (KUPA). 

KUPA akan menjadi alternatif bagi perusahaan yang tidak dapat memenuhi persyaratan ekuitas minimum hingga akhir 2028.

Perusahaan yang tidak mampu mencapai ekuitas minimum sebagai KPPE 1 dapat menjadi anak perusahaan dalam KUPA. KUPA nantinya akan dipimpin oleh satu perusahaan asuransi atau reasuransi yang termasuk dalam KPPE 2.

Selain itu, Roadmap Perasuransian Indonesia 2023–2027 dari OJK menunjukkan bahwa pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk mendorong konsolidasi industri asuransi. 

Beberapa kebijakan tersebut termasuk peraturan kepemilikan tunggal (single presence policy) dan peningkatan persyaratan permodalan minimum perusahaan. 

Terdapat juga POJK No. 11 Tahun 2023 yang mewajibkan spin-off unit usaha syariah atau perusahaan asuransi syariah paling lambat pada 31 Desember 2026.(*)