Perkumpulan DAMAR Apresiasi Pengesahan UU PPRT

2026-04-23T22:52:31.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Perkumpulan DAMAR: Pengesahan UU PPRT adalah Kemenangan Bersejarah, Kini Saatnya Kawal Implementasi di Ruang Domestik
Perkumpulan DAMAR: Pengesahan UU PPRT adalah Kemenangan Bersejarah, Kini Saatnya Kawal Implementasi di Ruang Domestik

BANDARLAMPUNG – Perkumpulan DAMAR menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna pada 21 April 2026.

Momen bersejarah yang bertepatan dengan Hari Kartini ini merupakan langkah konkret negara dalam mengakui martabat dan hak-hak jutaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia setelah penantian selama 22 tahun.

Perkumpulan DAMAR memandang UU PPRT sebagai instrumen krusial yang mengubah status PRT dari pekerja informal yang rentan, menjadi subjek hukum yang memiliki hak atas perlindungan sosial, upah layak, jam kerja manusiawi, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, maupun seksual.

Direktur Eksekutif Perkumpulan DAMAR Afrintina, menyatakan bahwa pengesahan ini adalah langkah maju bagi demokrasi dan keadilan gender di Indonesia serta kemenangan bersejarah.

“Kami mendukung penuh sanksi tegas dalam UU ini bagi pemberi kerja atau agen penyalur yang melakukan kekerasan fisik, psikis, maupun seksual. Hal ini adalah kemenangan krusial bagi perlindungan perempuan di ranah privat,” tegas Afrintina.

Meski merayakan keberhasilan ini, Perkumpulan DAMAR menekankan bahwa pekerjaan rumah bagi pemerintah dan masyarakat justru baru dimulai.

“Pengesahan di atas kertas hanyalah langkah awal dari perjuangan panjang untuk memastikan perlindungan nyata di dalam ruang domestik,” lanjut Afrintina.

Perkumpulan DAMAR juga menyoroti bahwa hingga kini data resmi mengenai jumlah Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Provinsi Lampung masih sangat terbatas karena status pekerjaan ini kerap dikategorikan sebagai sektor informal dan tidak tercatat secara sistematis.

Secara nasional, jumlah PRT diperkirakan mencapai lebih dari 4 juta orang (ILO), namun belum tersedia data terpilah yang akurat di tingkat daerah, termasuk Lampung. Ketiadaan data ini berdampak pada lemahnya perencanaan kebijakan, perlindungan, serta akses PRT terhadap jaminan sosial dan layanan publik.

Padahal, kontribusi PRT sangat signifikan dalam menopang ekonomi rumah tangga, memungkinkan anggota keluarga lain untuk bekerja di sektor formal, serta berperan penting dalam menjaga keberlangsungan fungsi sosial-ekonomi keluarga di Lampung. 

Oleh karena itu, terdapat beberapa catatan kritis yang menjadi perhatian:

1. Percepatan Aturan Turunan: Perkumpulan DAMAR mendorong pemerintah untuk segera
menyusun dan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana, guna memastikan implementasi UU ini berjalan efektif dan manfaatnya dapat segera dirasakan secara
nyata oleh para Pekerja Rumah Tangga di lapangan.

2. Efektivitas Pengawasan: Mengingat lokus pekerjaan berada di ruang domestik, Perkumpulan DAMAR menilai diperlukan mekanisme pengawasan yang inovatif dan efektif, namun tetap menghormati privasi rumah tangga guna menjamin standar kerja terpenuhi.

3. Transformasi Budaya Kerja: Perkumpulan DAMAR mengajak masyarakat segera meninggalkan paradigma "kekeluargaan" sebagai alasan untuk menormalisasi eksploitasi, dan beralih ke pola hubungan kerja yang profesional, adil, dan bermartabat.

4. Edukasi Masyarakat: Perkumpulan DAMAR juga mendorong negara untuk melakukan sosialisasi masif agar seluruh elemen masyarakat, baik pemberi kerja maupun pekerja, memahami hak dan kewajibannya sesuai amanat UU.

Sebagai bentuk komitmen, Perkumpulan DAMAR akan terus membuka layanan pengaduan dan pendampingan hukum, serta berperan aktif melakukan pengawasan untuk memastikan implementasi UU PPRT benar-benar berjalan sesuai semangat keadilan gender dan hak asasi manusia di Provinsi Lampung.

Pengesahan UU PPRT adalah tonggak penting, namun keadilan sejati hanya akan terwujud ketika setiap pekerja rumah tangga merasakan perlindungan nyata dalam kehidupan sehari-hari.

"Kami juga menyampaikan selamat dan penghormatan setinggi-tingginya kepada seluruh pekerja rumah tangga, organisasi masyarakat sipil, dan para pejuang hak-hak perempuan yang telah berjuang tanpa lelah selama puluhan tahun hingga lahirnya undang-undang ini. Kami mengajak seluruh pihak—negara, masyarakat, dan pemberi kerja—untuk bersama mengawal implementasi undang-undang ini agar tidak berhenti sebagai simbol, tetapi benar-benar menjadi instrumen perubahan yang menghadirkan ruang domestik yang aman, adil, dan bermartabat bagi semua,” tutup Afrintina.(*)