Penulis:Yunike Purnama
PACITAN - Kabar terbakarnya Bukit Teletubbies di kawasan Gunung Bromo telah menyita perhatian banyak pihak. Kawasan tersebut terbakar karena dipicu penggunaan flare dalam sebuah sesi foto prewedding.
Percikan api dari flare yang mengenai rumput kering di sekitar kawasan memicu adanya kebakaran lahan yang meluas. Akibatnya lahan hampir seluas 50 hektare kemudian hangus terbakar.
Musim kemarau yang terjadi belakangan ini di Indonesia menyebabkan beberapa kawasan menjadi kering sehingga rawan terjadi kebakaran bila sedikit saja tersulut percikan api. Terkait hal tersebut, bagaimana regulasi di Indonesia terhadap pembakaran lahan? Apa ancaman bagi pelaku jika diketahui melakukan hal tersebut?
Larangan membakar hutan tertuang melalui Pasal 50 Ayat (3) UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 Ayat (2) huruf b UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam pasal tersebut disebutkan jika setiap orang dilarang membakar hutan. Kemudian dalam poin f Pasal 50 tersebut disebutkan jika setiap orang dilarang membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan.
Kemudian dalam Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dalam Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diatur jika setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Jerat Pidana
Terkait larangan tersebut, terdapat hukuman pidana yang menanti bagi pelaku yang secara sengaja maupun tidak sengaja melakukan pembakaran hutan. Pasal 308 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang dapat dipenjara paling lama sembilan tahun.
Namun apabila perbuatan pembakaran tersebut dilakukan karena kesalahan atau kealpaannya sehingga berakibat bahaya umum bagi barang, bahaya bagi nyawa orang lain, atau matinya orang maka hanya dipidana selama lima tahun penjara.
Kemudian dalam Pasal 78 Ayat (4) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 78 Ayat (5) UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disebutkan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta rupiah).(*)