BRI
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
BANDARLAMPUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selain memiliki fungsi untuk mengatur, mengawasi, melindungi Lembaga Jasa Keuangan, dalam UU P2SK juga memiliki fungsi dalam upaya pengembangan. Konsep dalam fungsi pengembagan ini pun beragam, termasuk salah satunya fokus dalam meningkatkan literasi keuangan untuk masyarakat dan perkuat perlindungan konsumen.
Perlu diketahui rendahnya literasi keuangan ternyata juga memberikan dampak ketidakmerataan kondisi perekonomian antar daerah. Dari data yang dikutip tim Kabarsiger hasil Survei Nasional Literasi Indeks Keuangan (SNLIK) tahun 2022 secara nasional Indeks Inklusi Keuangan sebesar 75,02 persen, sedangkan Indeks Literasi Keuangan sebesar 65,43 persen yang artinya gap antara indeks inklusi dan literasi masih tinggi yakni 9,59 persen.
Untuk posisi indeks literasi keuangan di Lampung 41,3 persen atau masih dibawah nasional. Kemudian untuk Inklusi keuangan di Lampung 74,81 persen.
Peningkatan Inklusi dan literasi keuangan memiliki peran yang sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi. Karena Inklusi keuangan memastikan bahwa semua individu, termasuk yang kurang beruntung, memiliki akses ke layanan perbankan, kredit, dan investasi sehingga memungkinkan mereka untuk berpartisipasi dalam ekonomi formal.
Kemudian pemahaman akan literasi keuangan membantu masyarakat memahami dan mengelola uang mereka dengan lebih baik, membuat keputusan yang lebih terarah terkait investasi, tabungan, dan pengeluaran.
Perlu dipahami dengan inklusi dan literasi keuangan, orang-orang dapat meningkatkan pendapatan dan mengurangi kemiskinan, paham akan tata kelola keuangan dan mampu berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif di suatu daerah.
Dalam proses penerapannya penguatan literasi keuangan juga harus sejalan dengan penguatan perlindungan konsumen. Karena maraknya aktifitas keuangan ilegal dengan beragam modus yang terjadi, menuntut masyarakat lebih waspada dari setiap aktivitas keuangan.
Celah semakin meningkatnya aktivitas keuangan ilegal selain tingkat literasi dan literasi digital masyarakat yang rendah, hal lain penyebabnya malas tidak melakukan pengecekan legalitas investasi, terdesaknya kebutuhan sampai keinginan cepat kaya tanpa usaha.
Maka akhirnya banyak yang terjerumus seperti investasi ilegal, pinjol ilegal, gadai ilegal, judi online dan modus lainnya dengan total angka kerugiannya dari tahun 2017-2023 mencapai Rp139,7 Triliun.
Dari celah aktivitas keuangan ilegal yang ada, solusi terbaik adalah peningkatan kapasitas literasi keuangan secara lebih merata ke masyarakat. Membuka pemikiran masyarakat untuk tidak mencari jalan pintas dengan mengakses layanan keuangan ilegal yang hanya berdampak kerugian lebih besar kedepannya.
Maka untuk mencegah semakin maraknya aktivitas keuangan ilegal, kini perlindungan konsumen diperkuat dengan penerbitan POJK Nomor 22 Tahun 2023 dengan substansi perlindungan konsumen memberikan edukasi yang memadai, keterbukaan dan transparansi informasi, perlindungan aset, privasi dan data konsumen, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien, terbaru poin penegakan kepatuhan dan persaingan yang sehat.
Mekanisme perlindungan juga diwujudkan dengan penanganan pengaduan oleh OJK melalui APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen) yang merupakan Sistem Layanan Konsumen dan Masyarakat Terintegrasi (SLKMT) di Sektor Jasa Keuangan yang memberikan layanan Penyampaian Informasi, Penyampaian Pertanyaan dan Penyampaian Aduaan.
Kemudian perlindungan konsumen dalam OJK juga memiliki SATGAS PASTI yang merupakan wadah koordinasi 16 kementerian dan lembaga dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengeloaan investasi.
Saat ini realisasi yang sudah dilakukan OJK dalam peningkatan literasi keuangan antara lain adanya Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), Simpanan Mahasiswa & Pemuda (SiMUDA), Layanan Keuangan Tanpa Kantor dan Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai), Kampanye Nasional Inklusi Keuangan, Implementasi Program Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI), Perluas Akses UMKM hingga Kredut Pembiayaan Lawan Rentenir dan Prioritas Sektor Pertanian.
Selanjutnya ada program GENCARKAN disiapkan sebagai upaya bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mengorkestrasi gerakan secara nasional guna meningkatkan literasi dan inklusi keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk di Lampung Otoritas Jasa Keuangan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu, Bank Indonesia Perwaklian Provinsi Lampung, Badan Narkotika Nasional Lampung dan Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pringsewu menggelar kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Satu Rekening Satu Pelajar Tingkat Sekolah Dasar (SD) dengan tagline GENCARKAN Pelajar BERSINAR Cinta Rupiah (Gerakan Nasional Cerdas Keuangan Pelajar Bersih Narkoba dan Cinta Rupiah) di Kabupaten Pringsewu.
Kemudian OJK Provinsi Lampung bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) menggelar talkshow bertajuk "Akselerasi Digitalisasi Keuangan dan Bijak Mengelola Keuangan" sebagai bagian dari program GENCARKAN (Gerakan Nasional Cerdas Keuangan).
Langkah perkuat literasi keuangan juga menyasar kepada generasi muda dengan turut menghadirkan langsung Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keunagan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Dr. Frederica Widyasari Dewi, S.E., M.B.A dalam momen pembekalan kepada 7.000 mahasiswa Universitas Lampung.
Selanjutnya OJK juga menggandeng Persatuan Isteri Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (PIISEI) dalam perkuat literasi keunagan dalam Program GENCARKAN.
Selain masif edukasi penguatan literasi keuangan digelar di Bandar Lampung program GENCARKAN di Lampung juga digelar di Pesantren dalam rangka hari santri di Kabupaten Lampung Barat, kemudian Universitas Muhammdiah Pringsewu, SMAN 1 Metro dan penguatan literasi keuangan untuk kaum difable di Lampung Tengah. (*)