Per Oktober 2021, Jasa Raharja Lampung Salurkan Santunan Rp44 Miliar

2021-11-09T05:51:51.000Z

Penulis:Eva Pardiana

Editor:Eva Pardiana

png_20211109_055033_0000.png
Logo PT Jasa Raharja (Persero)

BANDARLAMPUNG – Jasa Raharja Lampung mencatat pada periode Januari hingga Oktober 2021, penyaluran dana santunan bagi ahli waris ataupun korban kecelakaan lalu lintas di Lampung mencapai Rp44 miliar.

"Sebagai pelaksana jaminan perlindungan kecelakaan angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan, sepanjang tahun 2021 sampai dengan bulan Oktober, tercatat telah menyerahkan dana santunan bagi ahli waris serta korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp44.111.603.921," ujar Kepala Jasa Raharja Lampung, Margareth VS Panjaitan dalam keterangan resminya di Bandarlampung, Senin (8/11/2021).

Ia merinci, dari total dana santunan tersebut ada sebanyak Rp28 miliar yang diberikan kepada ahli waris korban meninggal dunia sedangkan Rp15 miliar diperuntukkan bagi korban luka.

"Dari total dana santunan yang diserahkan tersebut sebesar Rp 28.278.000.000 untuk korban meninggal dunia dan Rp 15.659.654.937 untuk korban luka-luka,” kata Margareth.

Dia mengatakan, total dana penyaluran santunan tersebut lebih rendah 3,55 persen dibanding periode yang sama di tahun 2020 yang nilainya sebesar Rp45 miliar.

"Tahun lalu di periode yang sama jumlah santunan mencapai Rp 45.736.561.759 yang terdiri dari Rp28.528.000.000 untuk korban meninggal dunia, dan Rp17.114.623.298 bagi korban luka," ucapnya.

Ia melanjutkan, pada tahun ini pun telah terjadi perbaikan dalam kecepatan pelayanan dimana dalam sehari dalam penyaluran santunan kepada ahli waris korban kecelakaan meninggal dunia hanya membutuhkan waktu 10 jam dari tahun sebelumnya yang membutuhkan waktu 12 jam.

"Telah ada peningkatan pelayanan dalam penyerahan santunan, lalu telah ada sebanyak 92,30 persen penggantian biaya perawatan korban kecelakaan dengan luka kepada 61 rumah sakit rekanan di Provinsi Lampung," tandasnya. (*)