NPWP
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA - Sebanyak 53 juta dari total 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga 8 Januari 2023.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan, hal itu berarti sudah sebanyak 77% dari target yang ditetapkan. Suryo mengimbau kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang sudah terdaftar agar segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP melalui situs pajak.go.id.
"Sampai 8 Januari sudah ada 53 juta uang terintegrasi. Jadi kami melakukan pemadanan NIK dengan NPWP bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil Kemendagri) untuk menyamakan identitas wajib pajak dengan data yang ada di sana," katanya dalam Media Briefing pada Selasa, 10 Januari 2023 dikutip dari trenasia.com jaringan Kabarsiger.
Adapun proses validasi data NIK- NPWP perlu dilakukan oleh wajib pajak sebelum menyampaikan surat pemberitahuan (SPT Tahunan). Pelaporan SPT tahunan sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak mulai 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Maret 2023. Sementara wajib pajak badan memiliki tenggat waktu pelaporan hingga 30 April 2023.
Melansir Twitter Dirjen Pajak RI, Berikut Cara Validasi Data NIK- NPWP :
1. Kunjungi laman pajak.go.id.
2. Login menggunakan 15 digit NPWP, dan masukan kata sandi serta kode keamanan.
3. Setelah berhasil login, pilih menu Profil.
4. Isi 16 digit NIK dan data lain yang diperlukan.
5. Klik validasi di bagian bawah. (*)