Pengguna Jalan Tol Wajib Kenali Istilah Berikut!

2022-05-03T21:40:50.000Z

Penulis:Eva Pardiana

Editor:Eva Pardiana

trans jawa.JPG
Peta Jalan Tol Trans Jawa

PENGGUNA jalan tol mungkin pernah membaca istilah-istilah di marka atau rambu lalu lintas yang terdengar asing di telinga. Akan tetapi, istilah tersebut sebetulnya cukup mudah dipahami dan bisa bermanfaat bagi pengguna jalan tol sendiri.

Berikut beberapa istilah umum di bidang bina marga yang dirangkum TrenAsia dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

1. Over Dimension dan Over Load (ODOL) 

Over Dimension adalah suatu kondisi dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan peraturan, sedangkan Over Load  ialah suatu kondisi kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.

2. MLFF (Multi Lane Free Flow) 

Istikah ini dapat juga disebut sistem transaksi nontunai/bayar tol tanpa berhenti. Sistem ini merupakan transaksi pembayaran tol yang dilakukan dalam kecepatan normal, Nantinya, pengemudi tidak perlu berhenti dan membuka kaca dan tidak melakukan tapping kartu saat melakukan pembayaran.

3. Ruas Jalan Tol 

Adalah bagian atau penggal dari jalan tol tertentu yang pengusahaannya dapat dilakukan oleh badan usaha jalan tol (BUJT) tertentu.

4. Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) 

Istilah ini meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

5. Ruang Manfaat Jalan Tol 

Adalah suatu ruang sepanjang jalan tol yang dimanfaatkan untuk konstruksi jalan yang terdiri atas badan jalan, saluran tepi jalan, serta ambang pengamannya; dan badan jalan yang meliputi jalur lalu lintas, dengan atau tanpa jalur pemisah dan bahu jalan, ambang pengaman jalan terletak di bagian paling luar dari ruang manfaat jalan dan dimaksudkan untuk mengamankan bangunan jalan.

6. Ruang Milik Jalan (Rumija) 

Adalah sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan yang masih menjadi bagian dari ruang milik jalan, yang dibatasi oleh batas ruang milik jalan, yang dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan antara lain untuk keperluan pelebaran ruang manfaat jalan pada masa yang akan datang.

7. Ruang Milik Jalan Tol 

Adalah ruang sepanjang jalan tol yang meliputi ruang manfaat jalan tol dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan tol.

8. Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja)

Adalah ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan.

9. Ruang Pengawasan Jalan Tol 

Adalah ruang sepanjang jalan tol yang meliputi sejalur tanah tertentu di luar ruang milik jalan tol yang penggunaannya berada di bawah pengawasan menteri. (*) 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Yosi Winosa pada 03 May 2022