Pemkot Bandar Lampung akan Bentuk Dinas Pemadam Kebakaran Terpisah dari BPBD

2022-07-21T18:59:12.000Z

Penulis:Eva Pardiana

IMG-20220721-WA0053.jpg
Wali Kota Eva Dwiana saat menyerahkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD Kota Bandar Lampung pada sidang paripurna di kantor DPRD setempat, Kamis 21 Juli 2022.

BANDAR LAMPUNG – Pemkot Bandar Lampung akan membetuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, yakni Dinas Pemadam Kebakaran. Fungsi dinas ini sebelumnya dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Wali Kota Eva Dwiana mengatakan pembentukan dinas ini untuk mengoptimalkan kerja pemadam kebakaran, pasalnya musibah satu ini kerap kali terjadi di wilayah Bandar Lampung.

"Pemadam kebakaran sebentar lagi akan dilatih dan dilakukan pemecahan antara BPBD agar makin maksimal, karena kemarin pemadam kebakaran dan BPBD bergabung, tapi sekarang sudah ada badannya sendiri," ujar Eva Dwiana usai menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung di kantor DPRD setempat, Kamis 21 Juli 2022.

Eva Dwiana berharap, dengan dibentuknya OPD baru ini, dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Terkait hal itu ia mengaku sudah memerintahkan Sekretaris Daerah menindaklanjutinya.

"Apalagi kita baru masa pandemi dan sekarang PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita membaik, nah insya Allah program pemerintah bisa disahkan oleh DPRD Kota Bandar Lampung," tandasnya.

Eva Dwiana menyampaikan terdapat dua agenda yang dibahas pada sidang paripurna yakni penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan penyampaian Raperda Usul. (IQB)