Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA - Pemerintah bakal menarik tarif cukai dari minuman berpemanis dalam kemasan mulai 2024 mendatang. Menyusul, minuman berpemanis ini masih dalam kategori yang memiliki dampak terhadap kesehatan.
Pemerintah sepakat kalau minuman berpemanis punya risiko tersebut. Sehingga diperlukan langkah untuk mengendalikan konsumsinya di masyarakat. Dari sisi ekonomi, penerapan tarif cukai dinilai bisa jadi satu instrumen.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid mengungkap salah satu risikonya. Mulai dari risiko obesitas atau kelebihan berat badan, hingga diabetes.
"Kita (Kemenkes) juga mengusulkan, dalam memperkuat regulasi adalah, pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan. Jadi sebagai salah satu pengendalian penyakit tidak menular dalam bidang fiskal, kita mengusulkan kepada Menteri Keuangan supaya ada penerapan cukai," kata Nadia beberapa waktu lalu dilansir dari Antara, Minggu (21/5/2023).
Namun, imbuh Nadia, rencana penerapan cukai tersebut kemungkinan tidak bisa dilakukan pada tahun ini. Meski begitu, dia memastikan rencana kebijakan tersebut masih berproses dan perlu pembahasan lebih lanjut di Kementerian Keuangan terutama untuk melibatkan pembahasan dengan ahli, industri, hingga masyarakat.
"Kan cukai minuman berpemanis masuk sebagai regulasi untuk APBN 2023, ya, kayaknya itu kita sudah nggak mungkin kekejar. Mungkin nanti 2024. Tapi tetap kita kawal," kata Nadia.
"Tapi sebenarnya Kementerian Keuangan sudah setuju, ya, untuk minuman berpemanis itu menjadi salah satu yang kita tambahkan untuk cukainya," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, minuman berpemanis dalam kemasan rencananya bakal dikenakan tarif cukai pada 2024 mendatang. Hal ini disebut akan menjadi diskusi lanjutan antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan DPR RI.
Sri Mulyani mengatakan terkait penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan akan dimulai 2024 mendatang. Maka, diperlukan pembahasan sejalan dengan Rancangan APBN 2024 yang tengah disusun saat ini.
"Untuk penerapannya kita akan diskusikan dengan DPR dalam kerangka RAPBN 2024 yang sedang kita susun," ujar dia dalam konferensi pers, ditulis Minggu (21/5/2023).
Dia mengatakan, pembahasan dengan DPR tak sebatas pada cukai minuman berpemanis. Tapi juga menyial cukai rokok hingga cukai plastik. (*)