IKN
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA - Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti (follow) akun yang memiliki muatan politis. ASN juga dilarang berinteraksi dan ikut serta terhadap kegiatan politik.
Larangan tersebut tertuang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden.
SKB tersebut ditandatangani ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga meliputi Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian PAN-RB, Komisi ASN, dan Badan Kepegawaian Negara. Larangan tersebut bertujuan untuk menjaga netralitas ASN dalam helatan Pemilu tahun 2024 nanti.
Merujuk SKB, mengikuti akun bermuatan politik termasuk dalam jenis pelanggaran kode etik seperti tercantum dalam lampiran II poin nomor 4. Di sana tertulis, ASN termasuk melakukan pelanggaran kode etik jika membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/ akun pemenangan bakal calon/ (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/ Wakil Bupati/Walikota/ Wakil Walikota.
Lebih lanjut, ASN dilarang memposting foto bersama dengan para bakal calon Presiden dan sebagainya termasuk calon Legisltatif pada media sosial atau media lainnya yang dapat diakses publik seperti tertuang dalam lampiran II poin nomor 4.
Tidak hanya itu, ASN dilarang menggunggah foto bersama tim sukses suatu kandidat dengan meperlihatkan keberpihakan terhadap suatu kandidat atau partai politik. ASN juga dilarang memposting dirinya berfoto dengan alata peraga (baliho, spanduk dan segala macamnya) yang menunjukkan identitas suatu kandidat atau partai politik.
Pelanggaran tersebut menurut SKB berdasarkan Pasal 11 huruf C PP No.42 Tahun 2004 yang isinya soal etika terhadap diri sendiri meliputi: menghidari konflik, kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.
Apabila terdapat ASN yang melakukan pelanggaran terhadap aturan tersebut maka terdapat sanksi yang akan dikenakan. Adapun sanksninya terdapat dalam Pasal 15 Ayat (1), (2), (3) PP No.42 Tahun 2004. Dalam Ayat (1) disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral.
Kemudian sanksi moral sendiri berdasarkan Ayat (2) yaitu sanksi yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dimana sanksi tersebut dapat berupa pernyataan secara tertutup dan pernyataan secara terbuka. Sanksi ini berlaku untuk seluruh jenis pelanggaran kode etik bagi ASN terkait dengan hal berpolitik.
Aturan itu dibuat dengan maksud untuk membangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN dan mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN.
Adapun tujuan yang hendak dicapai melalui atturan tersebut yaitu terwujudnya Pegawai ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya Pemilua dan Pemilihan yang berkualitas.(*)