Pembekalan Mahasiswa KKN, OJK Lampung Edukasi Layanan Jasa Keuangan

2020-11-26T22:14:31.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Training of Trainer (ToT) OJK bersama Dosen Pembimbing Lapangan dan Mahasiswa KKN bertempat di Ballroom Novotel, Kamis (24/11/2020).
Training of Trainer (ToT) OJK bersama Dosen Pembimbing Lapangan dan Mahasiswa KKN bertempat di Ballroom Novotel, Kamis (24/11/2020).

Kabarsiger.com -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung bersama Permodalan Nasional Madani (PNM) dan BPJS Kesehatan menggelar Training of Trainer (ToT) Dosen Pembimbing Lapangan dan Mahasiswa KKN bertempat di Ballroom Novotel, Kamis (26/11/2020).

Dalam kegiatan ToT tahun ini, OJK mengundang dosen dan mahasiswa dari Universitas Lampung (Unila), IAIN Metro dan Universitas Saburai.

Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto, mengatakan Sesuai dengan Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, salah satu tujuan dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah agar keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Untuk mewujudkan hal tersebut, OJK diantaranya memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya demi meningkatkan inklusi keuangan di berbagai wilayah, termasuk Provinsi Lampung.

"Untuk wilayah Provinsi Lampung tercatat indeks Literasi Keuangan sebesar 30,97% dimana indeks literasi masyarakat pedesaan lebih rendah lagi sebesar 28,04%. Sementara indeks inklusi keuangan Provinsi Lampung sebesar 61,94% dan tercatat indeks literasi masyarakat pedesaan hanya sebesar 47,62%, sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan serta pemahaman masyarakat mengenai industri jasa keuangan, OJK Provinsi Lampung melaksanakan berbagai kegiatan Sosialisasi maupun edukasi untuk memberikan pengetahuan kepada seluruh masyarakat dari berbagai umur dan latar belakang," papar Bambang.

OJK Provinsi Lampung bersinergi dengan Pemerintah Daerah, berbagai Lembaga Jasa Keuangan, instansi dan dinas terkait, termasuk dalam bidang pendidikan melalui kegiatan ToT kali ini diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan masyarakat,  baik mengenai produk layanan keuangan maupun informasi mengenai penawaran produk-produk investasi ilegal dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Enam narsumber dihadirkan oleh OJK Provinsi Lampung dengan empat materi antara lain :

1. Literasi keuangan untuk keluarga dan pelajar, menjadi hal yang penting untuk dipahami baik untuk penduduk di kota maupun di desa oleh Kepala sub bagian edukasi dan perlindungan konsumen Dwi Krisno Yudi Pramono dan staff edukasi dan perlindungan konsumen Dewi Indah Hanggono.

2. Pemahaman dalam memilih instrument investasi yang benar dan lebih teliti dalam melakukan pinjaman secara online, dapat membekali masyarakat untuk tidak terjerumus dalam masalah oleh Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Aprianus John Risnad.

3. Mulai mengenal usaha di desa baik perorangan maupun kelembagaan serta bagaimana memperoleh dan mengelola permodalan.

4. Pengenalan masyarakat terkait fasilitas kesehatan dari BPJS Kesehatan oleh Bidang kepersertaan dan pelayanan peserta BPJS Kesehatan Bandar Lampung Sendi Andrian.

"Harapan kami dari seluruh materi yang disampaikan oleh pembicara hari ini dalam kegiatan ToT bersama dosen pembimbing lapangan dan mahasiswa KKN dapat disampaikan informasinya secara lengkap kepada masyarakat desa di tempat tujuan KKN masing-masing," harap Bambang.

" Di kondisi Pandemi saat ini, kesehatan tetap harus menjadi prioritas kita bersama. Saya berharap agar kita semua tak terkecuali seluruh adik  adik mahasiswa yang akan menjalankan aktifitas KKN tetap mentaati protokol kesehatan dengan senantiasa menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak," ujarnya.

Waspada Maraknya Investasi Ilegal

Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Aprianus John Risnad, memaparkan Investasi ilegal yang marak terjadi saat ini tidak hanya memakan korban dari masyarakat umum, melainkan juga dari semua lapisan dan tingkatan masyarakat.

"Ditengah kondisi pandemi saat ini instrumen investasi semakin diminati, seperti deposito perbankan, pasar modal, menabung emas hingga properti. Tetapi perlu diingat dari beragam instrumen investasi yang dipilih harus mendapat izin di OJK,"jelas John.

Sejak 2017 sampai Oktober 2020, terdapat 1.130 Entitas Investasi Ilegal dan 143 Entitas Gadai Ilegal, yang sudah ditutup oleh Satgas Waspada Investasi.

"Kami tak henti  hentinya selalu mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menempatkan dananya, lebih bijak dalam memilih instrument investasi serta jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima,"ujarnya saat memberikan materi Waspada Investasi Ilegal.

Pada Oktober 2020, Satgas Waspada Investasi kembali menindak 206 entitas fintech peer-to-peer lending ilegal, sehingga total entitas fintech peer-to-peer lending ilegal yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 hingga Oktober 2020 sebanyak 2.923 entitas.

Saat ini OJK bersama dengan 12 anggota Satgas Waspada Investasi telah melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.

Meskipun OJK dan Satgas Waspada Investasi sudah banyak menutup kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending tanpa izin OJK, namun tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Playstore, sehingga masyarakat diminta untuk tidak mengakses atau menggunakan aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lending yang tidak berizin.

Apabila ingin meminjam secara online, maka masyarakat harus melihat daftar aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lending yang telah terdaftar di OJK pada website www.ojk.go.id.

Berikut ciri-ciri mengenali investasi ilegal:

1.  Menawarkan tingkat hasil tinggi yang tidak wajar.
2. Perekrutan konsumen baru, bonus dan cash back besar.
3. Menawarkan jaminan tidak memiliki resiko, karena investasi legal pasti memiliki resiko meskipun kecil.
4. Badan hukum tidak jelas.
5. Penyalahgunaan testimoni tokoh publik.
6. Gunakan nama-nama entitas terdaftar.
7. Penawaran pengajuan pinjaman melalui sms. (*)