Logistik
Penulis:Rizal Nafkar
Sejumlah perusahaan pelayaran yang melayani rute timur Indonesia diketahui membebankan komponen biaya baru kepada pengguna jasa yang diberlakukan serentak pada awal Juni 2021 nanti.
Komponen baru tersebut adalah pemberlakuan tarif cleaning & maintenance container yang wajib dibayarkan pengguna jasa, di luar biaya freight forwarding atau uang tambang pelayaran.
Adapun perusahaan pelayaran yang memberlakukan tarif pembersihan dan perawatan kontainer itu adalah PT Salam Pacific Indonesia Lines dan PT Meratus Line dengan besaran tarif yang serupa.
Kedua perusahaan itu menarik biaya cleaning & maintenance container sebesar Rp200.000 untuk ukuran 20 feet dan Rp400.000 peti kemas berukuran 40 feet.
Menanggapi hal tersebut, kalangan pelaku logistik dan forwarder memandang biaya pembersihan dan perawatan kontainer tersebut tidak semestinya menjadi komponen baru yang selanjutnya menjadi beban bagi pengguna jasa.
"Bisa-bisanya biaya kebersihan dan perawatan kontainer dibebankan kepada coustumer. Itu kan bagian dari fasilitas pelayaran," papar Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Sulselbar Syaifuddin 'Ipo' Saharudi saat dimintai pandangannya oleh media, Selasa (25/5/2021).
Sebagai saran, lanjut Ipo, perusahaan pelayaran sebaiknya segera menghapus komponen baru tersebut yang terkesan mengada-ada serta aneh dengan besaran tarif yang kompak ditentukan perusahaan pelayaran.
"Jadi begini, pelayaran usah malu naikkan saja uang tambang, jangan membuat komponen tarip baru yg berdampak pada kenaikan biaya logistik," tegasnya.