Pelanggan Aset Kripto di Indonesia Tembus 11,2 Juta

2022-02-15T16:17:00.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Yunike Purnama

Ilustrasi aset kripto.
Ilustrasi aset kripto.

BANDARLAMPUNG - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyebut pelanggan aset kripto yang terdaftar di dalam negeri mencapai 11,2 juta hingga Januari 2022.

"Itu yang teregisterasi untuk melakukan aktivitas melalui trader yang ada di Indonesia," kata Wamendag Jerry Sambuaga siaran virtual dikutip Selasa (15/2/2022).

Adapun akumulasi transaksi aset kripto di Indonesia sepanjang 2021 mencapai Rp859,4 triliun. Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan 2020 yang sebesar Rp65 triliun. Dengan demikian, rata-rata transaksi aset kripto per hari mencapai Rp2,3 triliun.

"Angka menyatakan terjadi peningkatan antusiasmenya yang sangat pesat dan sangat signifikan," terang dia.

Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan memandang perlunya aturan dan regulasi yang sangat baik untuk membentuk ekosistem sehat untuk aktivitas perdagangan aset kripto.

Dalam hal ini, regulasi tersebut diatur oleh Kementerian Perdagangan melalui Bada Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Ini sesuai dengan undang-undang, sesuai dengan regulasi, sesuai dengan peraturan. Oleh karena itu, kami mengikuti peraturan kripto tidak bisa dijadikan sebagai alat bayar, melainkan sebagai komoditas," ujar Wamendag Jerry.(*)