Paypal Resmi Jadi Platform Perdagangan Kripto, Kapitalisasi Melonjak hingga Rp63,4 Triliun

2023-11-06T15:41:19.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

PayPal Holdings, Inc. resmi terdaftar sebagai penyedia layanan aset kripto di Financial Conduct Authority Inggris (FCA). Sentimen ini pun memicu kenaikan kapitalisasi pasar Paypal.
PayPal Holdings, Inc. resmi terdaftar sebagai penyedia layanan aset kripto di Financial Conduct Authority Inggris (FCA). Sentimen ini pun memicu kenaikan kapitalisasi pasar Paypal.

JAKARTA - PayPal Holdings, Inc. resmi terdaftar sebagai penyedia layanan aset kripto di Financial Conduct Authority Inggris (FCA). Sentimen ini pun memicu kenaikan kapitalisasi pasar Paypal. 

Kapitalisasi pasar PayPal Holdings naik US$4 miliar atau setara Rp63,4 triliun (asumsi kurs Rp15.852 per dolar AS) seiring dengan geliat perusahaan di industri kripto beberapa waktu ke belakang. 

Pada perdagangan terakhir, saham PayPal ditutup hampir 7% lebih tinggi pada US$55,06 atau setara Rp872.811 (asumsi kurs Rp15.589 per-dolar Amerika Serikat/AS) karena perkiraan laba setahun penuh yang kuat juga menenangkan kegelisahan pasar mengenai perlambatan belanja.

Dikutip dari Yahoo Finance, PayPal UK Limited diizinkan untuk melakukan aktivitas aset kripto tertentu di Inggris. Pendaftaran ini memungkinkan perusahaan untuk menyetujui upaya pemasaran terkait kripto di bawah rezim peraturan yang baru diberlakukan.

Optimisme pertumbuhan PayPal ini terjadi di tengah pengawasan oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) terkait dengan stablecoin milik PayPal.

Di luar Inggris, raksasa fintech ini terus memperluas layanan kriptonya. Pada awal Agustus, mereka meluncurkan PayPalUSD, stablecoin yang didukung dolar AS di jaringan Ethereum.

Untuk diketahui, Stablecoin PayPal, PYUSD, telah beroperasi sejak Agustus 2023. Penerbit token, Paxos, telah mengeluarkan laporan transparansi terkait cadangan koin.

PYUSD didukung oleh cadangan uang tunai dan surat utang negara AS. Per 31 Agustus 2023, cadangan PYUSD berisi US$45,36 juta atau setara Rp719 miliar (asumsi kurs Rp15.852 per dolar AS) mendukung PYUSD, yang memiliki nilai nasional sekitar US$44,50 juta atau setara Rp705,4 miliar.

Dari total tersebut, US$43,86 juta (Rp695,2 miliar) dijamin dengan surat utang negara, dan US$1,5 juta (Rp23,7 miliar) dijamin dengan cadangan tunai.

Panggilan pengadilan SEC menunjukkan regulator terus memberikan tekanan pada industri kripto meskipun baru-baru ini kalah dalam kasus pengadilan tingkat tinggi terhadap manajer aset digital Grayscale Investments.

Perusahaan ini menjadi perusahaan teknologi keuangan besar pertama yang menggunakan mata uang digital untuk pembayaran dan transfer ketika meluncurkan stablecoin mereka.(*)