OJK: Stabilitas Kinerja Sektor Keuangan Terjaga Permodalan dan Likuiditas yang Memadai

2023-08-02T20:17:36.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (UUS) yang mengatur pemisahan (spin off) unit usaha syariah perbankan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (UUS) yang mengatur pemisahan (spin off) unit usaha syariah perbankan.

JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menyebut stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga dengan kinerja intermediasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang solid didukung tingkat permodalan serta likuiditas yang memadai. 

"Sektor perbankan yang tetap resilien ini ditandai dengan fungsi intermediasi yang terjaga dan permodalan yang memadai di tengah tantangan perekonomian dan pasar keuangan global, serta kecenderungan penurunan harga komoditas utama penopang ekspor," ujar Mahendra dalam dalam konferensi pers pada Selasa (1/8/2023).

Dia memamparkan, pertumbuhan kredit perbankan mencapai 7,76% yoy pada Juni 2023, dibandingkan dengan Mei 2023 sebesar 9,39%.

"Pertumbuhan tersebut ditopang kredit investasi yang tumbuh 9,6% dari sebelumnya yakni 12,69% pada Mei. Sejalan dengan pengetatan likuiditas di global, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 5,79% yoy dengan deposito sebagai main driver pertumbuhan," kata Mahendra.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadikan likuiditas perbankan sedikit turun meskipun masih jauh di atas threshold, yang tercermin dari Rasio Alat Likuid/Noncore Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing sebesar 119,04% dan 26,73%, dibandingkan Mei 123,27% dan 27,55%, dengan threshold 50% dan 10%. 

Selain itu, Mahendra menyebut Liquidity Coverage Ratio (LCR) juga memadai, berada pada level 230,24% dan melampaui threshold 100%. 

Dari sisi permodalan, Capital Adequacy Ratio (CAR) tetap solid dan berada pada level 25,41%. Sementara itu, risiko kredit membaik dengan Non-performing Loan (NPL) gross turun ke level 2,44% dan NPL net 0,77%. 

"Selanjutnya, kredit restrukturisasi Covid-19 melanjutkan penurunan menjadi Rp 361,04 triliun dibandingkan Mei sebesar Rp 372 triliun, dengan jumlah debitur yang juga terus menurun menjadi 1,57 juta debitur dari Mei sejumlah 1,64 juta," tutup Mahendra. (*)