OJK Proses Izin 30 Perusahaan Penyelenggara SCF

2021-06-29T13:06:11.000Z

Penulis:Ties

ojk2.jpg

JAKARTA, Jogjaaja.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan hingga saat ini terdapat sekitar 30 perusahaan yang mengantre untuk memperoleh izin sebagai penyelenggara layanan Securities Crowdfunding (SCF) alias urun dana berbasis teknologi.

Kepala Eksekutif Group Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono Gani mengatakan banyaknya perusahaan yang mengajukan izin operasional tersebut salah satunya didorong oleh percepatan digitalisasi sejak adanya pandemi COVID-19.

“Ada 20-30 (perusahaan) yang mengantre di securities crowdfunding, saat ini baru empat perusahaan (yang memperoleh izin OJK). Belum lagi yang di sandbox di tempat saya,” ujar Triyono dalam Fintech Talk Striving in the Pandemic: How Cloud Technology Helps Driving Innovation in Fintech, Senin (28/6/2021) sebagaimana dilansir dari KabarSiger.co, jaringan berita Jogjaaja.com.

Menurut Triyono, pandemi COVID-19 sangat berdampak pada percepatan digitalisasi termasuk dalam bisnis fintech. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya fintech baru yang bermunculan. Apalagi layanan urun dana berbasis teknologi ini juga digadang-gadang dapat membantu UMKM bisa mengakses pendanaan dari pasar modal.

Meski demikian, Triyono mengatakan OJK bakal melakukan seleksi yang ketat dalam memberikan izin atau status terdaftar bagi perusahaan fintech termasuk SCF. Adapun per 31 Mei 2021, total ada 5 penyelenggara SCF yang sudah terdaftar di OJK. Sementara itu, penerbit/pelaku UMKM yang memanfaatkan Equity Crowd Funding (ECF) jumlahnya mencapai 151 penerbit. Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 17,05 persen year to date (ytd).

Adapun jumlah dana yang berhasil dihimpun juga mengalami peningkatan sebesar 43,02 persen ytd menjadi sebesar Rp 273,47 miliar. Begitu juga dengan jumlah pemodal yang mengalami pertumbuhan sebesar 49,06 persen ytd dari sebelumnya per 31 Desember 2020 hanya berjumlah 22.341, kini menjadi sebanyak 33.302 investor.(*)